Pj Gubernur DKI Buka Suara soal Warga Paksa Tempati Kampung Susun Bayam

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:23 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Buka Suara soal Warga Paksa Tempati Kampung Susun Bayam
Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan hunian yang berada dekat Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion JIS. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal puluhan warga eks Kampung Bayam yang memaksa masuk dan menempati Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak bulan lalu. Padahal hingga saat ini PT Jakarta Propertindo (Perseroda) belum mengizinkan warga menempati rumah susun (rusun) tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI selalu memperhatikan warganya. Pihaknya sudah memberikan opsi bagi warga eks Kampung Bayam untuk direlokasi pascahunian mereka di pinggir rel kereta dalam area Stadion Jakarta International Stadium (JIS) ditata.

"Kan sudah diberikan waktu itu, disampaikan disuruh pilih mau dimana. Dipilih di Nagrak, Nagrak kan bagus, kamarnya dua, ruang tamu satu, ada dapur, terus air bersih ada, listrik ada, ya sudah," kata Heru Budi Hartono saat meninjau di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023).



Heru memastikan Pemprov DKI memberikan yang terbaik dan tidak menyakiti warganya. Karena itu, ia berharap tidak ada pihak yang mengompor-ngompori untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ya itu nanti diserahkan kepada Jakpro secara hukum, terima kasih," katanya.

Untuk diketahui, puluhan warga eks Kampung Bayam memaksa masuk dari pelataran ke dalam Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mulai memasuki hunian KSB pada akhir November 2023. Puluhan warga ini adalah menolak direlokasi ke Rusun Nagrak dan memilih bertahan di luar Kampung Susun Bayam.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin sebelumnya menyatakan belum mengeluarkan izin bagi warga eks Kampung Bayam untuk menempati rumah susun yang berada di dalam area kawasan Stadion JIS, Tanjung Priok Jakarta Utara.



"PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menegaskan bahwa, hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional)," kata Iwan dalam standing statement PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Senin (18/12/2023).

Ia menegaskan Jakpro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Jakpro berharap kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang," katanya.

Iwan mengungkapkan apabila menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.

"Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam," paparnya.

Dalam konteks hukum tersebut, Iwan memastikan Jakpro sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.

Jakpro tidak mentolerir tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci.

"Saat ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait atas adanya potensi pelanggaran aturan yang terjadi, serta menambah personel pengamanan untuk memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)