Tak Pakai Masker di Bundaran HI, Satpol PP Sanksi Warga Menyapu Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring sejumlah warga yang tidak memakai masker saat berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Pantauan Okezone di lokasi, warga yang tidak memakai masker diberi sanksi menyapu jalanan sebagai bentuk hukuman sosial. Nama pelanggar juga dicatat oleh petugas untuk database. (Baca juga; Pengganti Car Free Day, Sudiman-Thamrin Terbuka untuk Pesepeda )
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya mengerahkan 40 personel untuk menertibkan protokol kesehatan di Bundaran HI. Sebab, kawasan tersebut selalu ramai di akhir pekan meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day ditiadakan.
Menurut Bernard, Satpol PP bertugas menegakkan protokol kesehatan COVID-19 di kawasan yang ramai, seperti Bundaran HI. Warga yang kedapatan tak pakai masker akan diberi sanksi berupa hukuman sosial.
"Bagi yang tak pakai masker kami langsung bawa ke posko untuk ditindak berupa denda Rp250.000 dan sanksi sosial. Jadi kalau dendanya tak sanggup, kami kenakan sanksi sosial," ungkapnya. (Baca juga; Kawasan Bundaran Hotel Indonesia Tempat Favorit Warga Olahraga )
Bernard menambahkan, saat ini Satpol PP belum merekapitulasi jumlah pelanggar yang ditindak di kawasan Bundaran HI. Berdasarkan data pekan lalu, jumlah warga yang tidak pakai masker di Bundaran HI berkurang.
"Kalau di HI rata-rata setiap Minggu saja bisa menjaring 50 sampai 60 orang. Tapi Minggu ini kami lihat ada penurunan, Minggu kemarin saja 40. Ada penurunan di HI orang yang tak pakai masker," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kawasan Sudirman-Thamrin termasuk Bundaran HI dipadati warga Ibu Kota yang berolahraga di akhir pekan. Mereka ada yang jogging dan bersepeda. Petugas pun sudah menyediakan jalur khusus bagi pesepeda.
Lihat Juga: Pramono Anung Naik MRT hingga Kunjungi Halte Bundaran HI, Ingin Dengar Aspirasi Warga Jakarta
Pantauan Okezone di lokasi, warga yang tidak memakai masker diberi sanksi menyapu jalanan sebagai bentuk hukuman sosial. Nama pelanggar juga dicatat oleh petugas untuk database. (Baca juga; Pengganti Car Free Day, Sudiman-Thamrin Terbuka untuk Pesepeda )
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya mengerahkan 40 personel untuk menertibkan protokol kesehatan di Bundaran HI. Sebab, kawasan tersebut selalu ramai di akhir pekan meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day ditiadakan.
Menurut Bernard, Satpol PP bertugas menegakkan protokol kesehatan COVID-19 di kawasan yang ramai, seperti Bundaran HI. Warga yang kedapatan tak pakai masker akan diberi sanksi berupa hukuman sosial.
"Bagi yang tak pakai masker kami langsung bawa ke posko untuk ditindak berupa denda Rp250.000 dan sanksi sosial. Jadi kalau dendanya tak sanggup, kami kenakan sanksi sosial," ungkapnya. (Baca juga; Kawasan Bundaran Hotel Indonesia Tempat Favorit Warga Olahraga )
Bernard menambahkan, saat ini Satpol PP belum merekapitulasi jumlah pelanggar yang ditindak di kawasan Bundaran HI. Berdasarkan data pekan lalu, jumlah warga yang tidak pakai masker di Bundaran HI berkurang.
"Kalau di HI rata-rata setiap Minggu saja bisa menjaring 50 sampai 60 orang. Tapi Minggu ini kami lihat ada penurunan, Minggu kemarin saja 40. Ada penurunan di HI orang yang tak pakai masker," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kawasan Sudirman-Thamrin termasuk Bundaran HI dipadati warga Ibu Kota yang berolahraga di akhir pekan. Mereka ada yang jogging dan bersepeda. Petugas pun sudah menyediakan jalur khusus bagi pesepeda.
Lihat Juga: Pramono Anung Naik MRT hingga Kunjungi Halte Bundaran HI, Ingin Dengar Aspirasi Warga Jakarta
(wib)