Jambret HP Bocah 13 Tahun, Pasangan Kekasih Nyaris Tewas Diamuk Massa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepasang kekasih, Kadafi (28), dan Tasya Aurelia (21), nyaris tewas usai aksi jambretnya gagal di Jalan Pasar Bersih Ujung Aspal, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Kamis, 6 Agustus 2020 malam. Korban penjambretan pasangan kekasih ini bocah bernama Siti Sapinah (13).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng , AKP Antonius mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Siti mengendarai sepeda motor. Kemudian, korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai Kadafi.
"Setelah mendekat, tersangka Tasya mengambil handphone milik korban yang ada di dasboard sepeda motor," kata Antonius kepada wartawan, Jumat (7/8/2020). (Baca: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng)
Antonius melanjutkan, korban sempat menahan tangan Tasya tapi berhasil lepas hingga akhirnya diteriaki jambret. Beruntung saat itu di sekitar lokasi ada pengajian ibu-ibu dan pasangan sejoli ini dikepung warga. Karena kesal dengan ulah keduanya, warga menghakimi hingga kedua pekaku babak belur.
"Dari tangan pelaku kami menyita epeda motor jenis Honda Supra Fit B 6694 BGJ yang digunakan untuk menjambret dan HP milik korban," ucapnya. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sebelumnya, sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat ramai kerumuni massa Kamis (6/8/2020) lalu. Para warga berkumpul karena berhasil menangkap pria dan wanita yang diduga sebagai pencuri motor.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng , AKP Antonius mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Siti mengendarai sepeda motor. Kemudian, korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai Kadafi.
"Setelah mendekat, tersangka Tasya mengambil handphone milik korban yang ada di dasboard sepeda motor," kata Antonius kepada wartawan, Jumat (7/8/2020). (Baca: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng)
Antonius melanjutkan, korban sempat menahan tangan Tasya tapi berhasil lepas hingga akhirnya diteriaki jambret. Beruntung saat itu di sekitar lokasi ada pengajian ibu-ibu dan pasangan sejoli ini dikepung warga. Karena kesal dengan ulah keduanya, warga menghakimi hingga kedua pekaku babak belur.
"Dari tangan pelaku kami menyita epeda motor jenis Honda Supra Fit B 6694 BGJ yang digunakan untuk menjambret dan HP milik korban," ucapnya. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sebelumnya, sebuah rumah di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat ramai kerumuni massa Kamis (6/8/2020) lalu. Para warga berkumpul karena berhasil menangkap pria dan wanita yang diduga sebagai pencuri motor.
(hab)