11 Desember 2023, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif sementara Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), digelar pada 11 Desember 2023.
Diketahui Firli Bahuri selaku pemohon dan Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersebut. "Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Djuyamto menjelaskan, agenda sidang perdana praperadilan yakni panggilan kepada pemohon dan termohon. Nantinya jika termohon tidak hadir akan dipanggil pada sidang berikutnya.
"Panggilan pertama kepada pemohon dan termohon. Kalau termohon tidak hadir, akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan gugatan yang dilayangkan Firli merupakan haknya.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Meski begitu, mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu, dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui Firli Bahuri selaku pemohon dan Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersebut. "Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Djuyamto menjelaskan, agenda sidang perdana praperadilan yakni panggilan kepada pemohon dan termohon. Nantinya jika termohon tidak hadir akan dipanggil pada sidang berikutnya.
"Panggilan pertama kepada pemohon dan termohon. Kalau termohon tidak hadir, akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan gugatan yang dilayangkan Firli merupakan haknya.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Meski begitu, mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu, dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).