Lebih Tinggi dari UMP Jakarta, UMK Bekasi Capai Rp3,9 Juta

Selasa, 14 November 2017 - 21:26 WIB
Lebih Tinggi dari UMP Jakarta, UMK Bekasi Capai Rp3,9 Juta
Lebih Tinggi dari UMP Jakarta, UMK Bekasi Capai Rp3,9 Juta
A A A
BEKASI - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi diproyeksikan bakal kembali mengungguli nilai upah di Kabupaten Bekasi dan juga DKI Jakarta. Besaran UMK 2018 di Kota Bekasi mencapai Rp3,9 juta per bulan.

UMK Kota Bekasi 2018 mendatang ini nilainya lebih besar dibandingkan UMK Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp3,8 juta. Serta UMP DKI Jakarta yang hanya Rp3,6 juta.

”Besaran upah ini berdasarkan voting, dewan pengupahan telah bersepakat dengan nilai Rp3,9 juta tersebut,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Muchamad Kosim pada Selasa (14/11/2017). Kesepakatan UMK ini, akan direkomendasikan kepada Pemprov Jawa Barat.

Kosim menjelaskan, kesepakatan ini belum bisa dikatakan keputusan akhir. Sebab yang berwenang menetapkan hasil akhir besaran UMK hanyalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Karena itu, nominal pasti kenaikan UMK baru bisa diketahui 21 November mendatang.

Sementara ini, lanjut dia, pihaknya baru bisa menyepakati besaran UMK berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78/2015. Di mana, kenaikkan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 3,72% ditambah Produk Domestik Bruto 4,99%.

Seperti yang diketahui, pada 2017, besaran UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp3.601.650. Sementara saat ini UMK Kota Bekasi 2018 disepakati sebesar Rp3.915.353.”Ada kenaikan sekitar Rp313.703, dan kenaikan ini atas kesepakatan bersama,” ujarnya.

Dalam rapat pleno kemarin, tuntutan perwakilan Serikat Buruh (SB) atau Serikat Pekerja (SP) adalah sebesar Rp4.104.286. Besaran ini diklaim diperoleh dari penghitungan harga Kebutuhan Hidup Layah (KHL) 2017.”Dalam pleno, hasil voting menunjukan sebanyak 22 anggota sepakat,” ungkapnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan, kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak. Selain itu, buruh di wilayahnya diposisikan dalam posisi sejahtera karena adanya kenaikan UMK ditahun depan

”Investasi kan ukurannya tidak dari itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya. Aman, pasti cepat, bukan dari indikator itu saja. Buruh murah kalau enggak aman maka beban ekonominya menjadi tinggi,” katanya.

Di Kabuputen Bekasi, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menyepakati besaran UMK untuk wilayahnya. Adapun, kesepakatan tersebut diambil melalui skema yang sama, yaitu voting. Alhasil, UMK Kabupaten Bekasi yang telah disepakati yakni, Rp3,8 juta.

”Tinggal menunggu SK persetujuan Gubernur Jawa Barat kemudian bisa diimplementasikan pada tahun depan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi. Menurutnya, penetapan ini sudah disepakati semua anggota dewan pengupahan.( Baca: Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI 2018 Rp3,6 Juta )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)