Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI 2018 Rp3,6 Juta

Rabu, 01 November 2017 - 19:48 WIB
Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI 2018 Rp3,6 Juta
Anies Umumkan Upah Minimum Provinsi DKI 2018 Rp3,6 Juta
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI di Balairung, Balai Kota Jakarta, Rabu (1/11/2017) malam.

"Berdasarkan inflasi sebesar 2,3%, pertumbuhan domestik bruto 4,99% dari situ dihitung besaran kenaikan UMP adalah sebesar 8,71%, dengan begitu UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini membeberkan, angka tersebut diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha.

"Mudah-mudahan dari sisi buruh akan menikmati kenaikan, dari pengusaha yang tidak terlalu menerima beban," sambungnya.

Disamping kenaikan UMP, Anies menyampaikan warga Jakarta tak perlu khawatir dengan biaya hidup di ibu kota. Dia menegaskan, sejumlah bantuan pemprov tengah dirancang berbarengan dengan itu.

"Satu sisi kita naikan UMP satu sisi kita turunkan biaya hidupnya dengan cara subsidi pangan, pemotongan biaya transportasi, ketiga biaya pendidikan anak-anaknya," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)