UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta

Selasa, 29 November 2022 - 06:40 WIB
loading...
UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta
UMK Kabupaten Bekasi 2023 diproyeksikan naik menjadi Rp5,1 juta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hasil rekomendasi penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2023, akan segera didiskusikan dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi . UMK Kabupaten Bekasi 2023 diproyeksikan Rp5,1 juta.

Anggota Depekab Kabupaten Bekasi, Hadi Maryono dari elemen buruh SPSI Listrik, Elektronik dan Mesin (LEM) Kabupaten Bekasi mengatakan rapat pleno terakhir penentuan UMK 2023 akan diselenggarakan pada hari ini, Selasa (29/11/2022).

”Kalau menurut jadwal, har ini harus keluar sehingga bisa ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Barat sehingga SK UMK 2023 se-Jawa Barat akan serentak keluar pada 7 Desember 2022,” kata Hadi, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, nominal kenaikan UMK diprediksi berkisar Rp378.106. Sehingga, UMK Kabupaten Bekasi 2023 akan mencapai Rp5.176.418. ”Estimasinya setelah dihitung, minimal naiknya Rp378.106,” ungkapnya.

Pada rapat yang digelar pada pekan lalu, Hadi menjelaskan pihak dari Apindo Bekasi Raya, menginginkan agar penetapan upah menggunakan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Apabila merujuk pada ketentuan PP 36, maka tak akan ada kenaikan UMK 2023 dikarenakan nominal gaji di Kabupaten Bekasi telah menyentuh ambang batas tertinggi.

Sementara itu, Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan memaparkan mengenai ketentuan yang tercantum pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, dimana upah pekerja diharuskan naik maksimal 10 persen.

”Sementara dari kami, akan memakai formulasi hasil survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Berdasarkan hal itu, UMK seharusnya naik 20 persen. Jadi, masing-masing pihak masih akan mendiskusikannya,” ucap Hadi.

Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya Fajar Winarno menjelaskan UMK 2023 diperkirakan naik apabila formulasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berdasarkan penghitungan dua variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kabupaten Bekasi, maka kenaikan UMK diperkirakan berkisar 7,88 persen. ”Ya ketemunya angka 7,88 persen. Itu pun di bawah kenaikan maksimal sebesar 10 persen,” ucapnya.

Hal itu dikarenakan telah lebih dari dua tahun, UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp4.791.843. Apalagi harga kebutuhan pokok beserta BBM juga mengalami peningkatan imbas kenaikan inflasi.

”Tapi kalau pemerintah bertahan di angka 7,88 persen, kami bisa menerima. Kalau yang kami mau kan kembali ke aturan lama, ada penetapan UMK upah sektoral dan UMK ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di daerah,” tuturnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)