Ini Perbandingan Upah Minimum di Bekasi dan Jakarta Tahun 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar minimum upah yang diberikan kepada karyawan di wilayah tertentu. Jakarta dan Bekasi masuk dalam kategori wilayah yang memiliki upah besar dibandingkan kota-kota lain di negeri ini.
Istilah UMR diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Peraturan tersebut kemudian mengalami revisi dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Istilah UMR pun diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pada November 2022 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal tersebut akan berimbas pada upah minimun tahun 2023 yang relatif akan lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Masing-masing regional atau provinsi memiliki ketetapan berbeda dalam menentukan besaran UMR. Untuk DKI Jakarta, misalnya, pada tahun 2023 ini menetapkan UMP sebesar Rp4.901.789. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yakni Rp4.641.854.
Berdasarkan informasi yang ada di laman Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah, penetapan UMP tersebut sesuai keputusan yang tertera dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta 22 November 2022. Dinaikkannya upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DKI Jakarta.
Jika dibandingkan dengan upah minimum kabupaten/kota Bekasi, maka besaran UMP Jakarta jauh lebih rendah. Pada tahun 2023, UMK Kota Bekasi mencapai angka Rp5.158.248. Sementara, UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.137.575.
Melansir laman Jabar Prov, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan langsung upah minimum kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Barat tersebut dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Keputusan ini didasarkan pada pandangan dari para pakar, akademisi, aspirasi banyak pihak, dan peraturan yang berlaku. Jika ditotal, upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat rata-rata naik sebesar 7,09%. UMK 2023 harus dibayarkan oleh para pengusaha per 1 Januari 2023 dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Istilah UMR diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Peraturan tersebut kemudian mengalami revisi dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Istilah UMR pun diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pada November 2022 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal tersebut akan berimbas pada upah minimun tahun 2023 yang relatif akan lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Masing-masing regional atau provinsi memiliki ketetapan berbeda dalam menentukan besaran UMR. Untuk DKI Jakarta, misalnya, pada tahun 2023 ini menetapkan UMP sebesar Rp4.901.789. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yakni Rp4.641.854.
Berdasarkan informasi yang ada di laman Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah, penetapan UMP tersebut sesuai keputusan yang tertera dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta 22 November 2022. Dinaikkannya upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DKI Jakarta.
Jika dibandingkan dengan upah minimum kabupaten/kota Bekasi, maka besaran UMP Jakarta jauh lebih rendah. Pada tahun 2023, UMK Kota Bekasi mencapai angka Rp5.158.248. Sementara, UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.137.575.
Melansir laman Jabar Prov, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan langsung upah minimum kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Barat tersebut dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Keputusan ini didasarkan pada pandangan dari para pakar, akademisi, aspirasi banyak pihak, dan peraturan yang berlaku. Jika ditotal, upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat rata-rata naik sebesar 7,09%. UMK 2023 harus dibayarkan oleh para pengusaha per 1 Januari 2023 dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
(hab)