UMP 2023 Jakarta Rp4,9 Juta, DPRD DKI: Berat Bagi Pengusaha

Rabu, 30 November 2022 - 07:49 WIB
loading...
UMP 2023 Jakarta Rp4,9 Juta, DPRD DKI: Berat Bagi Pengusaha
UMP DKI Jakarta 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Penetapan UMP itu juga sudah disahkan PPRD DKI kemarin. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798 memberatkan pengusaha. Diketahui sektor usaha sedang mencoba bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 .

"Lebih berat ke pengusahanya. Banyak yang enggak mampu, coba saja disurvei ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya. Saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas 5 juta itu untuk DKI. Terlebih tahun depan kita mau ada ancaman resesi," kata Zita kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 29 November 2022.

Zita mendukung penetapan UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta. Ia menyoroti perihal antisipasi ancaman resesi tahun depan.

"Ya bagus dong (UMP naik). Kita harus antisipasi tahun ke depan, itu kan di negara lain resesi. Nah nanti kalau resesinya sampai ke Indonesia gimana? Walaupun kami di DKI tetap optimistis ya," ucap Zita.

Dia mengatakan, jangan sampai juga UMP memberatkan para pengusaha. Dia khawatir, jika itu dilakukan para pengusaha tidak mampu menggaji para karyawannya.



"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha. Enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6persen atau Rp4.901.798," kata Andri Yansyah kepada wartawan di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2022.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran UMP 2023 pada Senin 28 November 2022. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)