UMK 2021 Naik atau Tidak, Kabupaten Bekasi Putuskan Siang Ini
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha, kendati pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan. Rencana rapat penetapan UMK 2020 tersebut akan digelar pada hari ini.
Rapat itu digelar untuk menyepakati besaran UMK Kabupaten Bekasi, apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakkan berbeda. (Baca juga: Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021 )
”Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru siang nanti rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (3/11/2020).
Pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum. Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.
”Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah Bersama buruh dan pengusaha,” ucapnya. (Baca juga: Gubernur Bandel Naikkan UMP, Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh)
Bahkan, kata dia, pemerintah dan akademisi juga hadir untuk melihat penentuan besaran UMK naik atau tidak. Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. ”Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, rapat digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020, tidak ada kenaikan UMK 2021 karena pandemi Covid-19. Hal ini memicu kekecewaan dari kaum pekerja. Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno, menegaskan tetap menuntut kenaikan UMK. Dengan kondisi saat ini, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
Untuk menetapkan besaran UMK, kata Fajar, saat ini pihaknya tengah membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020. Pembahasan ini akan jadi acuan penetapan besaran UMK 2021 Bekasi, baik kota maupun kabupaten. ”Kemarin baru survey, belum dirapatkan. Kebetulan setiap lima tahun sekali melakukan survey,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, lanjut dia, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen.”Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut. Kita mendesak untuk UMK Bekasi Kembali naik ditahun ini,” tegasnya.
Rapat itu digelar untuk menyepakati besaran UMK Kabupaten Bekasi, apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakkan berbeda. (Baca juga: Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021 )
”Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru siang nanti rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (3/11/2020).
Pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum. Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.
”Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah Bersama buruh dan pengusaha,” ucapnya. (Baca juga: Gubernur Bandel Naikkan UMP, Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh)
Bahkan, kata dia, pemerintah dan akademisi juga hadir untuk melihat penentuan besaran UMK naik atau tidak. Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. ”Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, rapat digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020, tidak ada kenaikan UMK 2021 karena pandemi Covid-19. Hal ini memicu kekecewaan dari kaum pekerja. Jika SE tersebut berlaku di Kabupaten Bekasi, maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK 2020.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno, menegaskan tetap menuntut kenaikan UMK. Dengan kondisi saat ini, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
Untuk menetapkan besaran UMK, kata Fajar, saat ini pihaknya tengah membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020. Pembahasan ini akan jadi acuan penetapan besaran UMK 2021 Bekasi, baik kota maupun kabupaten. ”Kemarin baru survey, belum dirapatkan. Kebetulan setiap lima tahun sekali melakukan survey,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, lanjut dia, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen.”Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut. Kita mendesak untuk UMK Bekasi Kembali naik ditahun ini,” tegasnya.
(thm)