Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta t etap mewajibkan perusahaan di bidang telekomunikasi, jasa keuangan, hingga perusahaan kesehatan, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 . Sebab ketiga bidang usaha itu tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus Corona," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) Andri Yansah, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid)
Adapun perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, seperti sektor mal, perhotelan, pariwisata, properti, retail, hingga perusahaan perdagangan makanan dan minuman, bisa menyesuaikan UMP.
"Itu perusahaan terdampak bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2021," kata mantan Kadishub DKI Jakarta itu.
Andri mengatakan akan mengkaji setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sebelum memutuskan penyesuaian UMP, sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021. (Baca juga: Kebijakan UMP Anies Dikritik, Pengusaha: Menyulitkan dan Nambah Beban)
Disnakertrans akan mengkaji penyesuaian UMP bagi perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Menurut Andri, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga PSBB transisi di DKI Jakarta, memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beropersasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB, seperti itu," ujar Andri.
Pemprov DKI Jakarta akan membahas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bersama Dewan Pengupahan Ibu Kota. "Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," tandasnya.
Adapun perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan penyesuaian UMP diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Perusahaan di bidang otomotif juga ada yang terdampak dan tidak terdampak selama pandemi virus Corona," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) Andri Yansah, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid)
Adapun perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, seperti sektor mal, perhotelan, pariwisata, properti, retail, hingga perusahaan perdagangan makanan dan minuman, bisa menyesuaikan UMP.
"Itu perusahaan terdampak bisa mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP. Sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu ada kajian, langsung dikeluarkan SK untuk bisa disesuaikan dengan UMP 2021," kata mantan Kadishub DKI Jakarta itu.
Andri mengatakan akan mengkaji setiap permohonan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sebelum memutuskan penyesuaian UMP, sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang UMP 2021. (Baca juga: Kebijakan UMP Anies Dikritik, Pengusaha: Menyulitkan dan Nambah Beban)
Disnakertrans akan mengkaji penyesuaian UMP bagi perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Menurut Andri, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga PSBB transisi di DKI Jakarta, memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beropersasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB, seperti itu," ujar Andri.
Pemprov DKI Jakarta akan membahas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bersama Dewan Pengupahan Ibu Kota. "Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," tandasnya.
Adapun perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan penyesuaian UMP diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(thm)