Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Bakal Periksa Dua Saksi

Kamis, 09 November 2017 - 09:47 WIB
Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Bakal Periksa Dua Saksi
Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Bakal Periksa Dua Saksi
A A A
JAKARTA - Polisi terus memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Hari ini, polisi akan memeriksa dua saksi, yakni Kepala BPRD DKI dan Kepala KJPP DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memeriksa Kepala BPRD DKI Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) DKI Dwi Hariyanto. Keduanya akan dicecar terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Pokoknya soal NJOP yang ditanyakan, namanya NJOP kan nilai. Nilai itu berarti angka, apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Dia mengatakan, polisi bakal mengusut dugaan adanya penyelewengan penentuan NJOP pada pulau C dan pulau D yang diketahui hanya Rp3,1 juta permeter. "Apakah kemudian dimark up, apakah ada perbedaan di situ," tuturnya.

Sejauh ini, tambah Argo, polisi belum bisa memastikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi reklamasi. Polisi pun tengah fokus memastikan dugaan pidananya dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menelusuri nilai kerugian Negara.

"Kami belum periksa BPK, nanti kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya, yang dipermasalahkan di mana. Nanti akan kami cek masalah NJOP tentang nilai," katanya. (Baca Juga: Dugaan Korupsi Reklamasi, 3 Pejabat BPRD DKI Diperiksa Polisi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5639 seconds (0.1#10.140)