Begini Suara KPK Sikapi Isu Anies Terima Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara atas isu yang bergulir soal Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima rumah mewah dari pengembang reklamasi.
Karena itu, pihaknya membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi melaporkan ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198. Tentu disertai juga data awal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Denny Siregar Tuding Anies Dapat Rumah Mewah, Gerindra: Perbuatan Jahat tapi Terlalu Bodoh
KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
"Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK? Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, penggiat media sosial Denny Siregar mengunggah pernyataan perihal Anies menerima hadiah rumah dari pengembang reklamasi. Hal tersebut disampaikan Denny Siregar dalam akun Twitter @Dennysiregar7 pada Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Soal Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, Anies Tantang Denny Siregar Membuktikan
“Ada isu @aniesbaswedan terima hadiah rumah dari pengembang reklamasi. Ah, yang bener?? Supaya jangan terjadi fitnah, mungkin @KPK RI bisa bantu selidiki..,” cuit Denny.
Menyikapi ini, Anies tidak mau ambil pusing, Dia meminta media melakukan pengecekan. "Saya rasa teman-teman media bisa memanfaatkan ini untuk kesempatan kritis, karena kalau ada berita seperti itu, Anda kejar dimana lokasinya, dimana alamatnya, dimana nomornya, jadi beritanya itu lengkap," kata Anies.
Karena itu, pihaknya membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi melaporkan ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198. Tentu disertai juga data awal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Denny Siregar Tuding Anies Dapat Rumah Mewah, Gerindra: Perbuatan Jahat tapi Terlalu Bodoh
KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
"Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK? Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, penggiat media sosial Denny Siregar mengunggah pernyataan perihal Anies menerima hadiah rumah dari pengembang reklamasi. Hal tersebut disampaikan Denny Siregar dalam akun Twitter @Dennysiregar7 pada Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Soal Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, Anies Tantang Denny Siregar Membuktikan
“Ada isu @aniesbaswedan terima hadiah rumah dari pengembang reklamasi. Ah, yang bener?? Supaya jangan terjadi fitnah, mungkin @KPK RI bisa bantu selidiki..,” cuit Denny.
Menyikapi ini, Anies tidak mau ambil pusing, Dia meminta media melakukan pengecekan. "Saya rasa teman-teman media bisa memanfaatkan ini untuk kesempatan kritis, karena kalau ada berita seperti itu, Anda kejar dimana lokasinya, dimana alamatnya, dimana nomornya, jadi beritanya itu lengkap," kata Anies.
(jon)