Penyitaan LHKPN Firli Bahuri, Dirreskrimsus: Untuk Menemukan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan alasan menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Penyitaan sebagai salah satu upaya untuk mengumpulkan alat bukti dengan tujuan menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan alasan penyitaan LHKPN Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2023).
Ade tidak merincikan keterkaitan LHKPN dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Namun, Ade meyakini penyitaan tersebut ada kaitannya dengan proses penyidikan yang selama ini dilakukan.
Selain LHKPN, Ade menuturkan, pihaknya telah menyita beberapa dokumen lainnya. Namun, hal tersebut tidak bisa diungkapkan ke publik. "Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita LHKPN dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun LHKPN Firli Bahuri yang disita itu merupakan kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021, hingga 2022.
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan alasan penyitaan LHKPN Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2023).
Ade tidak merincikan keterkaitan LHKPN dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Namun, Ade meyakini penyitaan tersebut ada kaitannya dengan proses penyidikan yang selama ini dilakukan.
Selain LHKPN, Ade menuturkan, pihaknya telah menyita beberapa dokumen lainnya. Namun, hal tersebut tidak bisa diungkapkan ke publik. "Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita LHKPN dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun LHKPN Firli Bahuri yang disita itu merupakan kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021, hingga 2022.
(hab)