Wali Kota Bekasi Segel Dua Pabrik karena Cemari Kali

Kamis, 05 Oktober 2017 - 01:31 WIB
Wali Kota Bekasi Segel Dua Pabrik karena Cemari Kali
Wali Kota Bekasi Segel Dua Pabrik karena Cemari Kali
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyegel 2 pabrik yang berdiri dibantaran Kali Bekasi tepatnya di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Rabu 4 Oktober 2017. Diduga 2 pabrik tersebut dituding menyalahi aturan, salah satunya membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu ke Kali Bekasi.

Adapun 2 pabrik yang disegel adalah PT Pratama Prima Bajatama yang bergerak di bidang pembuatan besi dan baja serta PT Prima Kemasindo, perusahaan yang bergerak di bidang pengemasan minuman. Kedua pabrik tersebut terpaksa menghentikan aktivitasnya sementara.

"Pabrik kita segel dulu, sampai mereka memenuhi kewajibannya," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi pabrik tersebut, Rabu 4 Oktober 2017. Menurutnya, PT Pratama Prima Bajatama tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sehingga, kata dia, tingkat keasaman limbahnya melebihi baku mutu saat dibuang ke Kali Bekasi. Meski mengantongi, Surat Izin Pembuangan Limbah Cair (SIPLC) namun pemerintah perlu mengevaluasi lagi lebih dalam. "Harus kita lakukan evaluasi," katanya.

Sementara untuk PT Prima Kemasindo, kata dia, terbukti tidak baik dalam mengelola hasil limbah batu bara sebagai bahan pembakaran dalam proses produksi. Bahkan mereka tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Posisinya juga melanggar garis sepadan sungai (gss) dan tidak ada izin pengambilan air tanah," ungkapnya. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup menyegel pabrik itu. Dia meminta, agar pihak pengelola perusahaan segera memperbaiki IPAL dan segala dokumenya.

Sementara PT Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jawa Barat. Alasannya, perbuatan Kota Bekasi yang menyegel perusahaan itu berdampak pada ratusan karyawan setempat. (Baca Juga: Cemari Kali Bekasi, Belasan Perusahaan Industri Dibina
"Kami akan menempuh jalur hukum, karena kami kecewa dengan pemerintah," kata Direktur PT Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan. Menurutnya, dengan disegel tersebut, perusahaan memikirikan nasib karyawanya, akibat pabrik tersebut berhenti beroperasi sementara.

Deddy mengaku, penyegelan ini sangat berdampak pada 230 karyawan setempat. Dia menilai, sidak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, bukanlah yang pertama. Pada 2016 lalu, pemerintah datang dan meminta mereka melakukan lima hal utama dalam pengolahan limbah cair.

Saat itu perusahaan yang diketahui mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Salah satunya, membuat IPAL sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). "Kami sudah buat, dan ikuti aturan," tegasnya.

Meski demikian, dia tidak menampik bawha standar IPAL yang beroperasi di perusahaanya masih berstandar konvensional. Sistem tersebut belum canggih lantaran pembangunannya mangkrak selama satu tahun. Bahkan, pihaknya rugi Rp250 miliar karena ditinggal pihak ketiga.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)