Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) agar merumuskan kebijakan terkait keringanan pembayaran biaya pendidikan bagi warga Kota Bekasi di tengah pandemik Covid-19 ini. Kebijakan keringanan sangat dinanti para pemuda dan mahasiswa di Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara resmi surat telah disampaikan Kota Bekasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim pada tanggal 16 Mei 2020 lalu dengan nomor surat 420/3187/Disdik perihal penyampaian aspirasi pemuda dan mahasiswa atas dampak Covid-19 terhadap kemampuan membayar biaya pendidikan. ”Kami sebagai pemerintah diminta oleh pemuda dan mahasiswa untuk menyampaikan rekomendasi ini kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan untuk keringanan membayar biaya perkuliahan,” kata Rahmat Effendi pada Kamis (27/5/2020).
Untuk itu, lanut Rahmat, pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendikbud untuk segera merespons dan membuat kebijakan baru. Adapun poin yang diminta Kota Bekasi ke Mendikbud di antaranya; Pertama, permohonan kepada Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk merumuskan kebijakan dalam pembebasan biaya pendidikan selama satu tahun atau dua semester, akibat dari dampak Covid-19 melalui mekanisme subsidi kepada sekolah atau perguruan tinggi swasta.
Sehingga dapat meringankan beban pembiayaan pendidikan yang ditanggung oleh masyarakat. Kedua, permohonan kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuka komunikasi dengan pemangku kebijakan pendidikan di daerah dan pemangku kepentingan kelembagaan. (Baca: Pemkot Targetkan Aktivitas Warga Kota Bekasi Kembali Normal Juni 2020)
Pendidikan (yayasan pendidikan) dalam rangka meringankan beban pembiayaan pendidikan yang di tanggung masyarakat. Untuk itu, dua poin dari surat Wali Kota Bekasi terhadap Mendikbud Nadiem ini bisa menjadi pertimbangan melihat kondisi ekonomi masyarakat menurun ditengah pendemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara resmi surat telah disampaikan Kota Bekasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim pada tanggal 16 Mei 2020 lalu dengan nomor surat 420/3187/Disdik perihal penyampaian aspirasi pemuda dan mahasiswa atas dampak Covid-19 terhadap kemampuan membayar biaya pendidikan. ”Kami sebagai pemerintah diminta oleh pemuda dan mahasiswa untuk menyampaikan rekomendasi ini kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan untuk keringanan membayar biaya perkuliahan,” kata Rahmat Effendi pada Kamis (27/5/2020).
Untuk itu, lanut Rahmat, pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendikbud untuk segera merespons dan membuat kebijakan baru. Adapun poin yang diminta Kota Bekasi ke Mendikbud di antaranya; Pertama, permohonan kepada Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk merumuskan kebijakan dalam pembebasan biaya pendidikan selama satu tahun atau dua semester, akibat dari dampak Covid-19 melalui mekanisme subsidi kepada sekolah atau perguruan tinggi swasta.
Sehingga dapat meringankan beban pembiayaan pendidikan yang ditanggung oleh masyarakat. Kedua, permohonan kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuka komunikasi dengan pemangku kebijakan pendidikan di daerah dan pemangku kepentingan kelembagaan. (Baca: Pemkot Targetkan Aktivitas Warga Kota Bekasi Kembali Normal Juni 2020)
Pendidikan (yayasan pendidikan) dalam rangka meringankan beban pembiayaan pendidikan yang di tanggung masyarakat. Untuk itu, dua poin dari surat Wali Kota Bekasi terhadap Mendikbud Nadiem ini bisa menjadi pertimbangan melihat kondisi ekonomi masyarakat menurun ditengah pendemi Covid-19.
(hab)