Polisi Tangkap 6 Perampok Minimarket di Jakbar, 16 Motor Curian Disita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam pelaku perampokan minimarket di kawasan Jakarta Barat. Mereka, yakni Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Saad (26), dan Krisna (25).
Pelaku juga merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 16 motor hasil curian.
"Kelompok pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan lunci leter T. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di minimarket," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Senin (21/10/2023).
Syahduddi menjelaskan, pada saat beraksi para pelaku menodongkan senjata api ke arah karyawan minimarket.
"Pelaku datang ke toko pada malam hari menjelang tutup. kemudian membeli rokok selanjutnya mendongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan toko lalu mengambil rokok, uang, dan sepeda motor," ungkapnya
Pera pelaku berhasil ditangkap berawal setelah polisi menciduk salah satu pelaku bernama Rosdi di sebuah indekos wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku juga merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 16 motor hasil curian.
"Kelompok pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan lunci leter T. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di minimarket," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Senin (21/10/2023).
Syahduddi menjelaskan, pada saat beraksi para pelaku menodongkan senjata api ke arah karyawan minimarket.
"Pelaku datang ke toko pada malam hari menjelang tutup. kemudian membeli rokok selanjutnya mendongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan toko lalu mengambil rokok, uang, dan sepeda motor," ungkapnya
Pera pelaku berhasil ditangkap berawal setelah polisi menciduk salah satu pelaku bernama Rosdi di sebuah indekos wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)