Polisi Tangkap Pengelola Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Bogor

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 18:49 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pengelola Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Bogor
Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Tanah Sareal, Kota Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan.
A A A
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Mirisnya, kedua pelaku merupakan pengurus dan pengelola pondok pesantren (ponpes).

"Terkait laporan ini, kami penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AM dan MM," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat tiga orang korban. Awalnya yang melaporkan hanya 1 orang, tetapi berkembang menjadi 3. "Berdasarkan hasil penyelidikan kejadian terjadi kurun waktu tahun 2019," jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku inisial MM terhadap salah satu korban adalah dengan memperbaiki suara. Pada saat mengurut tenggorkan, pelaku menyentuh bagian payudara korban.



"Korban memberontak dan menangis. Korban keluar ruangan dan pada saat itulah bertemu beberapa saksi yang semuanya sudah kita persiksa," ungkap Rizka.

Kemudian, lanjut Rizka, untuk pelaku AM hasil penyidikan ini ada dua orang korban pada 2019 dan Januari 2023. Modusnya, memeluk dari belakang berusaha mencium kening, pipi hingga akhirnua pada saat mau menciun bibir, korban memberontak.

"Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota, dimana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)