Penyidikan Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Akan Panggil Kembali Kapolrestabes Semarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan meminta kembali keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan waktu pemanggilan Kombes Irwan Anwar tersebut. Hanya, Ade Safri menyebut Kombes Irwan Anwar merupakan salah satu saksi penting yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Diketahui, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Pasca pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ade Safri.
Kata Ade, penerbitan surat perintah penyidikan itu bertujuan untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.
“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.
“Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan waktu pemanggilan Kombes Irwan Anwar tersebut. Hanya, Ade Safri menyebut Kombes Irwan Anwar merupakan salah satu saksi penting yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Diketahui, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Pasca pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ade Safri.
Baca Juga
Kata Ade, penerbitan surat perintah penyidikan itu bertujuan untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.
“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.
(thm)