Pecahkan Kaca Angkot, Petugas Dishub Jakarta Timur Terancam Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
Pecahkan Kaca Angkot, Petugas Dishub Jakarta Timur Terancam Dipecat
Kaca Mikrolet 02 ini dirusak oleh oknum petugas Dishub Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2020). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur terancam dipecat. Sanksi itu diberikan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan saat ini petugas yang terlibat pertikaian di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu 2 Agustus 2020 kemarin tengah diperiksa kepala Sudinhub Jakarta Timur. (Baca juga: Oknum Dishub Pecahkan Kaca Angkot Karena Motornya Bersenggolan)

Akibat tindakannya yang arogan, memecahkan kaca angkot yang bersangkutan bakal mendapatkan sanksi tegas dari kepala Dishub DKI Jakarta.

"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Kasudin Jakarta Timur selaku atasan langsung. Nanti setelah diperiksa mereka akan melaporkan kepada saya, untuk ditindaklanjuti," ujar Syafrin saat dihubungi SINDOnews, Senin (3/8/2020).

Syafrin menegaskan hukuman yang akan diberikan kepada oknum Dishub tersebut akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dibuatnya. "Pelanggaran itu kan ada kategorinya, ringan, sedang berat. Jadi sesuai dengan kategori, jika itu termasuk ke dalam pelanggaran berat, otomatis yang bersangkutan diberhentikan. karena yang bersangkutan masih PJLP," jelasnya.

Namun, jika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang diberikan sebatas pembinaan. (Baca juga: Terobos Lampu Merah, Kaca Angkot Dipecahkan Petugas Dishub Jaktim)

"Pembinaannya bisa dia dipindahkan ke tempat tugas yang tentu tidak bersinggungan dengan masyarakat," ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)