Ini Penyebab Wawancara Jessica Kumala Wongso untuk Film Dokumenter Tiba-tiba Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham buka suara terkait pemberhentian secara tiba-tiba wawancara terhadap terpidana kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso . Ternyata wawancara untuk pembuatan film dokumenter itu tidak sesuai izin.
Kasus Jessica Kumala yang cukup menyita perhatian publik pada tahun 2016 silam merupakan pembunuhan berencana dengan korban Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala membunuh Mirna dengan racun sianida dalam kopi. Dalam kasus ini Jessica divonis 20 tahun penjara hingga hingga tingkatpeninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Tidak ada izin terkait itu (wawancara). Tidak ada izin liputan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumhan Rika Aprianti, Minggu (1/10/2023).
Rika menjelaskan alasan tidak diberikannya izin wawancara lantaran bukan terkait dengan pembinaan sesuai dengan Peraturan Kemenkumham. Oleh karenanya, jika terdapat izin melakukan peliputan, hanya seputar untuk pembinaan.
“Wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan sesuai dengan peraturan liputan di pemasyarakatan,” jelasnya.
Rika mengungkapkan, liputan atau wawancara Jessica sebenarnya terjadi pada Februari 2022. Artinya, pada saat itu Indonesia masih di pandemi Covid-19.
Pada saat itu, pertemuan di lembaga pemasyarakatan masih dibatasi. Bahkan terpidana hanya diperbolehkan melakukan pertemuan secara virtual.
Diketahui, film dokumenter Jessica Kumala ditayangkan sebuah platfom layanan streaming berbasis langganan. Dalam film yang berjudul Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis pada 28 September itu terdapat adegan Jessica sedang diwawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.
Dalam wawancara itu, awalnya Jessica menjelaskan awal mula kasus pembunuhan Mirna. Namun kemudian ada suara yang diduga seorang pria memotong keterangan Jessica dan menghentikan wawancara.
Kasus Jessica Kumala yang cukup menyita perhatian publik pada tahun 2016 silam merupakan pembunuhan berencana dengan korban Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala membunuh Mirna dengan racun sianida dalam kopi. Dalam kasus ini Jessica divonis 20 tahun penjara hingga hingga tingkatpeninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
“Tidak ada izin terkait itu (wawancara). Tidak ada izin liputan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumhan Rika Aprianti, Minggu (1/10/2023).
Rika menjelaskan alasan tidak diberikannya izin wawancara lantaran bukan terkait dengan pembinaan sesuai dengan Peraturan Kemenkumham. Oleh karenanya, jika terdapat izin melakukan peliputan, hanya seputar untuk pembinaan.
“Wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan sesuai dengan peraturan liputan di pemasyarakatan,” jelasnya.
Rika mengungkapkan, liputan atau wawancara Jessica sebenarnya terjadi pada Februari 2022. Artinya, pada saat itu Indonesia masih di pandemi Covid-19.
Pada saat itu, pertemuan di lembaga pemasyarakatan masih dibatasi. Bahkan terpidana hanya diperbolehkan melakukan pertemuan secara virtual.
Diketahui, film dokumenter Jessica Kumala ditayangkan sebuah platfom layanan streaming berbasis langganan. Dalam film yang berjudul Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis pada 28 September itu terdapat adegan Jessica sedang diwawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.
Dalam wawancara itu, awalnya Jessica menjelaskan awal mula kasus pembunuhan Mirna. Namun kemudian ada suara yang diduga seorang pria memotong keterangan Jessica dan menghentikan wawancara.
(thm)