Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso

Sabtu, 30 September 2023 - 14:44 WIB
loading...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat beberapa tahun silam. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso nama terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam kembali ramai menjadi perbincangan publik. Film dokumenter yang ditayangkan Netflix berjudul Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso menjadi penyebabnya.

Film yang dirilis pada 28 September 2023 itu terdapat adegan Jessica sedang diwawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.

Tidak diketahui kapan pengambilan wawancara dengan Jessica tersebut.


SINDOnews merangkum kasus yang menjerat Jessica ini hingga akhirnya divonis 20 tahun penjara;

1. Jessica dan Mirna Bersahabat

Jessica Wongso dan Wayan Mirna Salihan merupakan sahabat. Mereka sepakat bertemu di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada awal Januari 2016 silam.

Dalam pertemuan itu juga hadir salah satu teman keduanya yakni, Hani. Di tempat ini Mirna meminum kopi Vietnam yang dipesan di kafe tersebut.

Jesica memesankan kopi untuk Wayan Mirna Salihin. Jesica pun membayarkan kopi Mirna lantaran berniat mentraktirnya.

Sejatinya, Mirna dan Jesica itu merupakan teman karib yang telah lama tak dijumpainya. Selama ini, Jesica bekerja di Australia dan baru pulang ke Indonesia sekitar Desember 2015 kemarin.

Kopi inilah yang diduga kuat dicampur sianida oleh Jessica hingga akhirnya Mirna meninggal dunia.

2. Jessica Ditangkap di Hotel


Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Dirreskrium Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Krishna Murti. Pada Sabtu, 30 Januari 2023, Jessica Wongso ditangkap di salah satu hotel di Jakarta.

3. Jessica Divonis 20 Tahun Penjara


Perjalanan kasus yang menghebohkan masyarakat Indonesia ini pun berjalan selama 9 bulan. Tepat Kamis, 27 Oktober 2016, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso.

Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Kisworo yang membacakan vonis tersebut menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, usia terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki diri.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)