Langgar Aturan Ganjil Genap, 45 Mobil Kena Teguran di Jakarta Barat

Senin, 03 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
Langgar Aturan Ganjil...
Satlantas wil Jakarta Barat menegur sedikitnya 45 kendaraan yang diketahui melanggar.Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Penerapan ganjil genap kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta , Senin (3/8/2020). Dalam penerapan itu, Satlantas wil Jakarta Barat menegur sedikitnya 45 kendaraan yang diketahui melanggar.

Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta mengatakan ada dua kawasan di Jakarta Barat yang terkena ganjil genap, yakni, Taman Sari dan Tomang, Palmerah. "Sampai pukul 09.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2020).

Purwanta menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar ganjil genap. Hal itu lantaran pihak Satlantas masih menerapkan sosialisasi penerapan kembali ganjil genap."Sampai tanggal 5 Agustus belum menerapkan tilang. Jadi masih peneguran saja," tutur Purwanta. (Baca: Hentikan Laju Penularan Covid-19, Ampuhkah "Rem Darurat" Anies?)

Dia melanjutkan, jalanan sempat terlihat lengang ketika ganjil genap diterapkan yakni pukul 06.00-09.00 WIB. Namun, setelah ganjil genap selesai, beberapa ruas jalan terlihat kembali ramai. Dalam penerapan sosialisasi, pihaknya mengerahkan 51 personel polisi di dua titik lokasi. Mereka kemudian memberhentikan mobil berplat genap yang dianggap melanggar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)