Polemik Kampus UIII, Solmet: Presiden Jokowi Akan Mediasi Ahli Waris dengan Menteri ATR

Selasa, 19 September 2023 - 20:29 WIB
loading...
Polemik Kampus UIII, Solmet: Presiden Jokowi Akan Mediasi Ahli Waris dengan Menteri ATR
Denah pembangunan Kampus UIII di Cimanggis, Depok. Foto: Dok Kemenag
A A A
JAKARTA - Proyek Strategi Nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok menyisakan persoalan terhadap warga yang belum dipenuhi hak-haknya. Ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menuntut pemerintah membayar uang ganti untung kepada mereka karena tanah yang digunakan untuk pelaksanaan PSN UIII.

Menurut Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertemukan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam rangka mempercepat proses penyelesaian kasus sengketa tanah yang digunakan untuk Kampus UIII.

“Presiden berjanji segera memanggil Menteri ATR/BPN dan mempertemukannya dengan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka,” ujar Silfester, belum lama ini.



Pernyataan Presiden disampaikan kepadanya saat dirinya melaporkan permasalahan tanah masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka kepada Presiden Jokowi saat Rembug Nasional Relawan Solmet di Gedung Putih Tio Ma, Bogor.

Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) Yoyo Effendi berkeyakinan Presiden Jokowi akan memanggil Menteri ATR/BPN dan mempertemukannya dengan ahli waris.

Dengan dipertemukannya ahli waris dengan Menteri ATR/Kepala BPN, maka persoalan hukum terkait objek tanah untuk Kampus UIII dapat dituntaskan secepatnya.

Klaim ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka sudah dikemukakan secara terbuka di hadapan hukum melalui proses persidangan perkara perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

Di hadapan sidang perkara perdata, ahli waris dengan gamblang mengajukan bukti-bukti yang sah dan valid mengenai hak maupun kepemilikan mereka atas tanah tersebut. Bukti itu dalam bentuk dokumen/surat maupun saksi-saksi hidup yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejarah penguasan dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas tanah seluas 121 hektare selama ratusan tahun secara turun temurun sebelum Indonesia Merdeka.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)