Gerbang SMAN 8 Tangsel Ditutup Plang dan Spanduk Ahli Waris

Senin, 08 Juli 2024 - 20:58 WIB
loading...
Gerbang SMAN 8 Tangsel...
Gerbang masuk SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutupi plang dan spanduk ahli waris, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Gerbang masuk SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutupi plang dan spanduk ahli waris . Mereka mengklaim lahan sekolah masih menjadi bagian miliknya.

Pantauan Senin (8/7/2024), pagar gerbang sekolah itu dalam posisi tertutup rapat. Persis di depan gerbang terpasang plang dengan penyangga 2 tiang besi. Plang bertuliskan 'Tanah Milik H Mardjuki Bin Ukrib' Girik C 1650 Blok Persil 179.D II LT 7.750 m2.



Sementara spanduk besar ikut terpasang di pagar gerbang bertuliskan 'Gedung Bangunan Sekolah Ini Belum Pernah Bayar Pajak'. Sedangkan, sebuah spanduk kecil juga terpasang di sebelahnya dengan bunyi 'Kami Telah Membayar dan Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Tsb'.

Tak ada aktivitas yang terlihat di SMAN 8. Pos sekuriti yang berada dekat gerbang pun kosong tanpa penjaga. Situasi sekolah sepi karena dalam masa libur.

"Baru 2 hari ini kita pasang (plang dan spanduk). Intinya kita minta perhatian dari Pemprov Banten bahwa sampai saat ini kita ahli waris yang ditagihkan soal pajaknya (Pajak Bumi dan Bangunan)," ujar ahli waris TB Sugenda.

Menurut Sugenda, tagihan PBB pada hamparan lahan seluas 7.750 meter persegi, termasuk area sekolah ditagihkan kepada ahli waris. Tiap tahun besarannya mencapai Rp84 juta lebih.

"Dari tahun 2013 kita yang bayarin (pajak). Lahan kita yang dipakai sekolah itu kan 4.955 meter persegi, sisanya kita gunakan sampai sekarang," katanya.

Pemasangan spanduk dan plang itu untuk mengetuk kebijakan pemerintah baik pusat maupun Provinsi Banten. Ahli waris bersikukuh menuntut ganti rugi per meter sebesar Rp8 jutaan, meskipun dia mengakui telah ada putusan MA soal sengketa tersebut.

"Di PN (Pengadilan Negeri), di PT (Pengadilan Tinggi) kita menang, tapi di MA (Mahkamah Agung) kita kalah. Tapi, putusan kasasi nggak ada kejelasan eksekusinya seperti apa. Kita minta ganti rugi saja, kalau dulu per meter Rp8 juta, sekarang pasti berbeda. Intinya kita masih bisa berkomunikasi dengan pemerintah cari solusinya seperti apa," ungkapnya.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Tangerang Raya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Teguh mengatakan, pemasangan plang dan spanduk di gerbang sekolah tak mengganggu kegiatan sekolah.

"Saat ini tidak ada KBM, siswa kelas XI dan XII masih libur. Masuk 15 Juli, jadi tidak mengganggu kegiatan KBM. Untuk pemasangan plang dan spanduk sudah dilaporkan ke dinas dan BPKAD," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)