Ganjil Genap Dilakukan Kembali, Polisi: Kebijakan Sudah Lama Tak Ada Sosialisasi Lagi

Minggu, 02 Agustus 2020 - 12:29 WIB
loading...
Ganjil Genap Dilakukan Kembali, Polisi: Kebijakan Sudah Lama Tak Ada Sosialisasi Lagi
Dirlantas Polda Metro Jaya Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir pelanggar ganjil genap pada Kamis 6 Agustus 2020. Bagi para pelanggar yang tidak mengikuti aturan ganjil genap setelah tiga hari aturan itu diterapkan pada Senin 3 Agustus 2020 bakal diberikan tindakan tegas berupa penilangan.

“Karena ini kebijakan sudah lama maka kami langsung menindak tidak ada sosialisasi lagi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020). (Baca Juga: 3 Hari Sosialisasi, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan untuk Menekan Angka Pandemi Covid-19)

Setelah itu, kata dia, pihaknya juga tengah melakukan Operasi Patuh Jaya hingga tanggal 5 Agustus 2020. Sehingga, penindakan juga tidak akan pandang bulu. Seiapapun yang melakukan pelanggaran tetap akan ditilang dengan denda maksimal.

Selain itu, penindakan ganjil genap ini juga dimanfaatkan untuk 45 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru. Sehingga, kata dia, penegakannya bisa maksimal. “Kami akan selalu evaluasi dan kami harapkan semuanya berfungsi maksimal,” tegasnya. ( )

Berikut Ini Daftar Jalan yang masuk dalam penerapan kebijakan ganjil genap, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Selain itu ada jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap. Berikut jenis kendaraannya:
  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)