3 Hari Pemberlakukan Ganjil Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar

Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:27 WIB
loading...
3 Hari Pemberlakukan...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Foto: Putranegara Batubara/Okezone
A A A
JAKARTA - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta bakal diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 besok. Namun, dalam tiga hari pertama penerapannya, polisi belum melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa dan Rabu kami belum akan melakukanpenindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, polisi kedepannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar. ( )

"Tetapi untuk hari Kamis-nya berbarengan denda selesainya Operasi Patuh di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.

Untuk waktu penerapan sistem tersebut dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). ( )

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja secara Work From Home (WFH).

"Karena angka penyebaran Coid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif," dikesempatan yang sama.

Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47 persen.

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018. (Baca Juga: Fitur Baru Spotify Bisa Dengarkan Musik-Podcast Bersamaan)
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2584 seconds (0.1#10.140)