Profil Kombes Pol Nurkolis, Irwasda Polda Metro Jaya yang Batalkan Tilang Kendaraan Uji Emisi

Jum'at, 15 September 2023 - 07:20 WIB
loading...
Profil Kombes Pol Nurkolis, Irwasda Polda Metro Jaya yang Batalkan Tilang Kendaraan Uji Emisi
Kombes Pol Nurcholis Ketua Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara/Irwasda Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa/humas.polri.go.id
A A A
JAKARTA - Nama Kombes Pol Nurcholis salah satu perwira menengah Polda Metro Jaya belakangan ini kerap menghiasi sejumlah media massa. Namanya mencuat seiring dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengamanahkan Nurcholis sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Polusi Udara. Satgas ini membawahi 7 subsatgas yakni, Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif 4, Subsatgas Represif atau Penegakan Hukum, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas, dan Subsatgas Kewilayahan.

Nurcholis merupakan salah satu perwira menengah Polda Metro Jaya yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda). Nurcholis lahir pada 11 Oktober 1970 di Magelang, Jawa Tengah.

Alumni Akademi Polisi (Akpol) tahun 1992 ini sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Jabar pada 2021-2023. Jauh sebelumnya pada 2008-2010, Nurcholis pernah menjabat sebagai Kapolres Semarang dan pada 2010-2012 mengemban amanah sebagai Kapolres Blora.

Dalam catatan kariernya, Nurcholis lebih banyak mengemban amanah di Divisi Propam. Pada 2012-2015 Nurkolis pernah menjabat sebagai Kabidpropam Polda Jambi.



Kemudian menjadi Kaden C Ropaminal Divpropam Polri pada 2015–2017, Kabagyanduan Ropaminal Divpropam Polri periode 2017—2019, dan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri pada 2019—2020.

Sejak diamanahkan sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Polusi Udara, Nurcholis turun langsung ke lapangan bersama timnya memeriksa sejumlah industri yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jakarta.

Terbaru, Nurcholis menyatakan kepolisian membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi . Penindakan tilang dianggap tak efektif. "Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Nurkolis pada Senin (11/9/2023) lalu.

Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)