Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi karena Tak Efektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi . Penindakan tilang dianggap tak efektif.
"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Pemberian sanksi tilang merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara motor yang melanggar aturan dikenakan denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu.
"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Pemberian sanksi tilang merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara motor yang melanggar aturan dikenakan denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu.
(jon)