KPKP Jakarta Utara Temukan 19,5 Kg Jeroan Tidak Layak Konsumsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian (KPKP), Jakarta Utara pada Jumat (31/7/2020) memeriksa kesehatan ratusan hewan kurban . Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara Unang Rusmanto mengatakan, telah memeriksa kesehatan hewan kurban yang telah disembelih saat Idul Adha.
“Total ada 877 hewan kurban yang telah diperiksa kesehatannya di 72 lokasi pemotongan,” ungkap Unang, Sabtu (1/8/2020). Menurut Unang, dari 877 hewan kurban yang diperiksa tersebut terdiri dari 265 ekor sapi, 547 ekor kambing, 58 ekor domba dan 7 ekor kerbau. (Baca juga; Jumlah Sapi Kurban di Masjid Istiqlal Susut 10 Ekor dari Idul Adha 2019 )
Hasil pemeriksaan yang diperoleh oleh petugas, ada jeroan kurban yang dinyatakan afkir karena dianggap tidak layak konsumsi. Jadi harus dimusnahkan demi kesehatan warga yang akan mengonsumsinya.
“Hasil pemeriksaan organ yang diafkir totalnya ada 19,5 kilogram. Afkir itu biasanya jeroan yang tidak layak konsumsi," ucapnya. Organ atau jeroan yang dianggap tidak layak konsumsi tersebut, terdiri dari 5,5 kilogram hati, 3 kilogram jantung, 6,75 kilogram paru dan 4,25 kilogram limpa. (Baca juga; Pemkot Jaksel Salurkan Daging 169 Hewan Kurban ke Masyarakat )
“Afkir maksudnya pemusnahan daging atau organ yang tidak layak konsumsi dengan cara tertentu,” kata Unang. Dari penemuan jeroan hewan yang tidak layak konsumsi, petugas langsung memusnahkan. Hal itu untuk mengantisipasi, supaya masyarakat aman saat mengonsumsi daging hewan kurban.
“Total ada 877 hewan kurban yang telah diperiksa kesehatannya di 72 lokasi pemotongan,” ungkap Unang, Sabtu (1/8/2020). Menurut Unang, dari 877 hewan kurban yang diperiksa tersebut terdiri dari 265 ekor sapi, 547 ekor kambing, 58 ekor domba dan 7 ekor kerbau. (Baca juga; Jumlah Sapi Kurban di Masjid Istiqlal Susut 10 Ekor dari Idul Adha 2019 )
Hasil pemeriksaan yang diperoleh oleh petugas, ada jeroan kurban yang dinyatakan afkir karena dianggap tidak layak konsumsi. Jadi harus dimusnahkan demi kesehatan warga yang akan mengonsumsinya.
“Hasil pemeriksaan organ yang diafkir totalnya ada 19,5 kilogram. Afkir itu biasanya jeroan yang tidak layak konsumsi," ucapnya. Organ atau jeroan yang dianggap tidak layak konsumsi tersebut, terdiri dari 5,5 kilogram hati, 3 kilogram jantung, 6,75 kilogram paru dan 4,25 kilogram limpa. (Baca juga; Pemkot Jaksel Salurkan Daging 169 Hewan Kurban ke Masyarakat )
“Afkir maksudnya pemusnahan daging atau organ yang tidak layak konsumsi dengan cara tertentu,” kata Unang. Dari penemuan jeroan hewan yang tidak layak konsumsi, petugas langsung memusnahkan. Hal itu untuk mengantisipasi, supaya masyarakat aman saat mengonsumsi daging hewan kurban.
(wib)