Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ternak Kambing Tinggalkan Jeroan di Bojongsari Depok

Kamis, 14 September 2023 - 06:49 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ternak Kambing Tinggalkan Jeroan di Bojongsari Depok
Pria berinisial M (51), pencuri spesialis hewan ternak kambing lalu tinggalkan jeroan dalam kandang, ditangkap polisi di Bojongsari, Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pria berinisial M (51), pencuri spesialis hewan ternak kambing lalu tinggalkan jeroan dalam kandang, ditangkap polisi di Bojongsari, Depok. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.



Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben mengatakan, pelaku M diamankan di tempat tinggalnya wilayah Curug, Bojongsari. Kepada polisi M mengaku telah beraksi kurang lebih enam kali.

"Pelaku itu diamankan di Kelurahan Curug, Kecamatan Sawangan. Jadi diamankan di Curug di tempat tinggalnya, cuma pencurian sebelumnya di Kelurahan Bedahan. Menurut pengakuan pelaku sampai saat ini sudah beraksi enam kali, spesialis pencurian ternak lah," ujar Kompol Yefta Ruben saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).



Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Pokdarkamtibmas dan jajaran Reskrim Polsek Bojongsari."Kita butuh peran serta masyarakat. Memang dari Pokdarkamtibmas ikut serta waktu itu (menangkap)," kata Yefta.

Kata Yefta, pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Bojongsari. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku ditahan di Polsek untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)