Lusa, KPU Tetapkan Hasil Resmi Hitung Suara Pilgub DKI Putaran Kedua

Kamis, 27 April 2017 - 13:26 WIB
Lusa, KPU Tetapkan Hasil Resmi Hitung Suara Pilgub DKI Putaran Kedua
Lusa, KPU Tetapkan Hasil Resmi Hitung Suara Pilgub DKI Putaran Kedua
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memplenokan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI putaran kedua tingkat provinsi mulai 29 April 2017. Saat ini, rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan kota sedang dirampungkan.

"Kalau provinsi itu jadwalnya 29 April," ujar komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik kepada Okezone, Kamis (27/4/2017).

Pleno rekapitulasi suara di provinsi tetap dilakukan terbuka dengan melibatkan pasangan calon, bawaslu dan pihak lainnya.

Setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan dalam pleno, KPU akan memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika sengketanya selesai, maka KPU segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Untuk jadwal penetapan ini, Sidik belum bisa memastikan. Namun, bila tak ada pasangan calon yang mengajukan sengketa maka penetapannya bisa dilakukan 4 Mei 2017.

Pilkada DKI putaran kedua berlangsung pada 19 April 2017. Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dilakukan sejak 20 hingga 26 April, selanjutnya tingkat kabupaten dan kota dari 26 sampai 28 April 2017.

Hasil akhir real count dari formulir C1 yang diunggah di laman resmi KPU, Pilkada DKI Jakarta putaran kedua dimenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan 3.239.668 pemilih atau 57,95 persen suara. Sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat mendapat 2.350.887 suara atau 42,05 persen.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)