Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela
loading...
A
A
A
BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ecky Listiantho dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Angela Hendriati.
“Hari ini acaranya seyogiayanya putusan. Namun majelis hakim mohon maaf, karena putusan belum siap dibacakan,” uajr Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
Agus mengatakan penundaan putusan itu dilatarbelakangi sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan. Hakim menunda persidangan hingga satu pekan ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” kata Agus seraya mengetok palu.
Ecky mencekiknya dengan tangan kosong hingga meninggal dunia. Ecky sempat meninggalkan jenazah korban di apartemen tersebut dengan menabur kopi agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.
Korban kemudian dimutilasi empat pekan setelah kematian Angela. Ecky sempat ingin menaruh mayat Angela dalam kontainer. Namun, karena mayat Angela tidak cukup akhirnya Ecky memutulasi bagian tubuh korban dengan gergaji.
Total Ecky memutilasi korban dengan 7 bagian yang dikerjakan selama satu minggu. Ketujuh bagian itu yakni pergelangan kaki kiri dan kanan, paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal), lengan kanan dan kiri (tidak sampai ketiak) dan bagian perut sampai putus ke belakang.
Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua kontainer dan dipindahkan ke rumah kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.
Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky. Namun, polisi malah menemukan potongan tubuh dalam rumah kontrakan itu. Dari situlah aksi mutilasi yang dilakukan Ecky terkuak.
“Hari ini acaranya seyogiayanya putusan. Namun majelis hakim mohon maaf, karena putusan belum siap dibacakan,” uajr Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
Agus mengatakan penundaan putusan itu dilatarbelakangi sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan. Hakim menunda persidangan hingga satu pekan ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” kata Agus seraya mengetok palu.
Perjalanan Kasus
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 silam. Didasari ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sahnya. Pembunuhan dilakukan di dalam kamar Apartemen Taman Rasuna Said milik Angela.Ecky mencekiknya dengan tangan kosong hingga meninggal dunia. Ecky sempat meninggalkan jenazah korban di apartemen tersebut dengan menabur kopi agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.
Korban kemudian dimutilasi empat pekan setelah kematian Angela. Ecky sempat ingin menaruh mayat Angela dalam kontainer. Namun, karena mayat Angela tidak cukup akhirnya Ecky memutulasi bagian tubuh korban dengan gergaji.
Total Ecky memutilasi korban dengan 7 bagian yang dikerjakan selama satu minggu. Ketujuh bagian itu yakni pergelangan kaki kiri dan kanan, paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal), lengan kanan dan kiri (tidak sampai ketiak) dan bagian perut sampai putus ke belakang.
Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua kontainer dan dipindahkan ke rumah kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.
Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky. Namun, polisi malah menemukan potongan tubuh dalam rumah kontrakan itu. Dari situlah aksi mutilasi yang dilakukan Ecky terkuak.
(thm)