Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Dilakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistem ganjil genap yang selama ini tidak diberlakukan lantaran adanya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19 di Jakarta bakal kembali diterapkan di Ibu Kota. Pemberlakukan sistem ganjil genap itu bakal kembali dilakukan pada Senin 3 Agustus 2020.
“Kami akan gelar kembali kebijakan gangil genap Senin depan (3 Agustus 2020),” kata Dirlantas Polda Meto Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews, Jumat (31/7/2020). ( )
Dia menjelaskan, dimulainya sistem ganjil genap lantaran adanya peningkatan kendaraan di Jalan raya yang mengakibatka kemacetan. Selain itu, angkutan umum yang sudah mulai menerapkan protokol kesehatan sehingga semua syarat sudah terpenuhi. (Baca Juga: 90 Klaster Perkantoran di Jakarta Sumbang 459 Kasus Positif Covid-19)
Dengan adanya pemberlakukan ganjil genap ini, kata dia, maka pihaknya juga akan kembali memprogram Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sempat menghentikan penindakan ganjil genap. (Baca Juga: Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000)
“Minggu (2 Agustus) akan kami lakukan sosialisasi di Bundaran SHI,” tambahnya.Dia berharap dengan kebijakan ini bisa kembali mengurangi kemcaten yang sudah mulai terjadi di Ibu Kota. ( )
“Kami akan gelar kembali kebijakan gangil genap Senin depan (3 Agustus 2020),” kata Dirlantas Polda Meto Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada SINDOnews, Jumat (31/7/2020). ( )
Dia menjelaskan, dimulainya sistem ganjil genap lantaran adanya peningkatan kendaraan di Jalan raya yang mengakibatka kemacetan. Selain itu, angkutan umum yang sudah mulai menerapkan protokol kesehatan sehingga semua syarat sudah terpenuhi. (Baca Juga: 90 Klaster Perkantoran di Jakarta Sumbang 459 Kasus Positif Covid-19)
Dengan adanya pemberlakukan ganjil genap ini, kata dia, maka pihaknya juga akan kembali memprogram Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sempat menghentikan penindakan ganjil genap. (Baca Juga: Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000)
“Minggu (2 Agustus) akan kami lakukan sosialisasi di Bundaran SHI,” tambahnya.Dia berharap dengan kebijakan ini bisa kembali mengurangi kemcaten yang sudah mulai terjadi di Ibu Kota. ( )
(mhd)