Aturan Ganjil-Genap Hanya untuk Mobil, Ini 25 Lokasi Ruas Jalannya

Kamis, 30 Juli 2020 - 21:14 WIB
loading...
Aturan Ganjil-Genap Hanya untuk Mobil, Ini 25 Lokasi Ruas Jalannya
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil di Ibu Kota mulai pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil di Ibu Kota mulai pekan depan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap akan berlaku di 25 ruas jalanan DKI Jakarta.

"Pada 25 ruas jalan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020). Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. (Baca juga; Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan )

Syafrin menambahkan bahwa aturan ganjil-genap tidak akan diberlakukan untuk kendaraan motor. "Hanya untuk kendaraan mobil," ujarnya. (Baca juga; Ini Alasan DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap Meski PSBB Transisi Diperpanjang )

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)