Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000

Senin, 03 Februari 2020 - 15:20 WIB
Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000
Denda Tilang ETLE Mulai Rp250.000 hingga Rp750.000
A A A
JAKARTA - Kisaran denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dai Rp250-750.000. Denda tersebut adalah denda maksimal dan tergantung dari jenis pelanggaran yang diterima, selain itu denda akan diakumulasikan bila kedapatan melakukan pelanggaran berkali-kali.

Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, sistem ETLE akan menilang para pengendara roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran yakni pengendara masuk jalur Transjakarta, marka jalan, rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan bermain ponsel saat berkendara.

"Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti," kata Arid kepada wartawan Senin (3/2/2020).

Menurut Arif, setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir. (Baca: Polda Metro Jaya Akan Pasang Kamera ETLE di 3 Jalan Layang Non Tol)

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan.

Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750.000."Mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dbakal ditindak secara manual," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3752 seconds (0.1#10.140)