Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Seberat 159 Kg ke Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 159 Kilogram (Kg) dari Aceh tujuan Jakarta. Polisi menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai pengirim dan penerima paket ganja tersebut.
Sembilan tersangka yang ditangkap, sebanyak lima orang berperan sebagai pengirim ditangkap di Aceh Besar. Kelima pria asal Aceh berinisial SP (33) berperan sebagai pengirim barang dari Aceh, RN (31) berperan mengawasi proses packing dan perjalanan barang di Aceh, MN (43) berperan sebagai pengepul barang/pemegang barang di Aceh, HN (39) berperan menjemput barang dari gudang, menuju kantor ekspedisi, dan FR (39) berperan membantu proses packing ganja di Aceh.
Sedangkan empat tersangka berperan sebagai penerima barang ditangkap di dua tempat berbeda di Cideng, Jakarta Pusat dan Parung, Kabupaten Bogor. Keempat tersangka berinisial BY (35) berperan sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang di Jakarta, AS (37) berperan mengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang di Bogor, MR (31) berperan mengawasi barang di Bogor, dan YN (30) berperan mengambil barang di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro SH SIK MH menuturkan, kronologis kejadian pada awal Juli 2020 mendapatkan informasi pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian dilanjutkan pendalaman informasi dan pada Sabtu 18 Juli 2020, team surveilance di Aceh monitor barang masuk ke kantor ekspedisi dan diberangkatkan ke Jakarta.
“Selanjutnya, pada Kamis 23 Juli 2020 target termonitor tim surveilance Lampung telah tiba di Bakauheni dan menyebrang ke Merak. Tim Surveilance Tol Merak melakukan penghadangan dan penangkapan di KM 64 Rest Area Tol. Hasil penggeledahan ditemukan ganja dalam truk pengiriman barang dilanjutkan pemindahan dalam rangka penyitaan,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (30/7/2020).
Dia menambahkan, tim melakukan control delivery hingga ke kantor ekspedisi di Cideng Jakpus. Pada Jumat 24 Juli 2020 hingga Minggu 26 Juli 2020, Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 tersangka), Parung Bogor (3 tersangka) dan Aceh (5 tersangka). (Baca juga; Waspada, BNN Temukan Permen Jelly Mengandung Senyawa Narkotika Ganja )
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil merek Hino warna merah bernopol BA 9356 LO, satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban cokelat diduga berisi narkotika jenis ganja dan empat buah fiber di dalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban cokelat berisi ganja berat total 159 Kg.
“Modus yang digunakan, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti dan empat buah panel untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan. Narkotika jenis ganja ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta per kilogram. Dari total 159 kilogram diperkirakan sekitar Rp397,5 juta,” ujarnya. (Baca juga; Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi )
Selain itu, disita dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi ponsel para tersangka dan Kartu ATM, satu unit sepeda motor Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit mobil Toyota Avansa. Susatyo menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum pidana mati.
Sembilan tersangka yang ditangkap, sebanyak lima orang berperan sebagai pengirim ditangkap di Aceh Besar. Kelima pria asal Aceh berinisial SP (33) berperan sebagai pengirim barang dari Aceh, RN (31) berperan mengawasi proses packing dan perjalanan barang di Aceh, MN (43) berperan sebagai pengepul barang/pemegang barang di Aceh, HN (39) berperan menjemput barang dari gudang, menuju kantor ekspedisi, dan FR (39) berperan membantu proses packing ganja di Aceh.
Sedangkan empat tersangka berperan sebagai penerima barang ditangkap di dua tempat berbeda di Cideng, Jakarta Pusat dan Parung, Kabupaten Bogor. Keempat tersangka berinisial BY (35) berperan sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang di Jakarta, AS (37) berperan mengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang di Bogor, MR (31) berperan mengawasi barang di Bogor, dan YN (30) berperan mengambil barang di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro SH SIK MH menuturkan, kronologis kejadian pada awal Juli 2020 mendapatkan informasi pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian dilanjutkan pendalaman informasi dan pada Sabtu 18 Juli 2020, team surveilance di Aceh monitor barang masuk ke kantor ekspedisi dan diberangkatkan ke Jakarta.
“Selanjutnya, pada Kamis 23 Juli 2020 target termonitor tim surveilance Lampung telah tiba di Bakauheni dan menyebrang ke Merak. Tim Surveilance Tol Merak melakukan penghadangan dan penangkapan di KM 64 Rest Area Tol. Hasil penggeledahan ditemukan ganja dalam truk pengiriman barang dilanjutkan pemindahan dalam rangka penyitaan,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (30/7/2020).
Dia menambahkan, tim melakukan control delivery hingga ke kantor ekspedisi di Cideng Jakpus. Pada Jumat 24 Juli 2020 hingga Minggu 26 Juli 2020, Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 tersangka), Parung Bogor (3 tersangka) dan Aceh (5 tersangka). (Baca juga; Waspada, BNN Temukan Permen Jelly Mengandung Senyawa Narkotika Ganja )
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil merek Hino warna merah bernopol BA 9356 LO, satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban cokelat diduga berisi narkotika jenis ganja dan empat buah fiber di dalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban cokelat berisi ganja berat total 159 Kg.
“Modus yang digunakan, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti dan empat buah panel untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan. Narkotika jenis ganja ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta per kilogram. Dari total 159 kilogram diperkirakan sekitar Rp397,5 juta,” ujarnya. (Baca juga; Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi )
Selain itu, disita dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi ponsel para tersangka dan Kartu ATM, satu unit sepeda motor Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit mobil Toyota Avansa. Susatyo menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum pidana mati.
(wib)