Dewan Kabupaten Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Hewan Kurban

Kamis, 30 Juli 2020 - 21:01 WIB
loading...
Dewan Kabupaten Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Hewan Kurban
Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, wakil r akyat Kabupaten Bekasi diduga menerima gratifikasi hewan kurban dari pihak swasta. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Entah apa yang ada dipikiran para wakil rakyat dari Kabupaten Bekasi ini, setelah nekat menggelar pemilihan wakil bupati Bekasi tanpa prosedural. Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, para wakil rakyat ini diduga menerima gratifikasi hewan kurban dari pihak swasta.

Tidak tanggung-tanggung hewan kurban berupa sapi itu diantarkan langsung menggunakan truk ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; Untuk Pertama Kali Kepulauan Seribu Dapat Kiriman Sapi Kurban dari Presiden )

Pantauan SINDOnews dilapangan, sejumlah hewan kurban berupa sapi dari pihak swasta itu tiba sejak pagi hingga menjelang siang. ”Ini empat ekor untuk pimpinan, dari mana saya kurang tahu. Saya hanya disuruh mengantar saja,” kata seorang pengantar kurban yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Dia mengaku hanya diperintah dari kantornya di kawasan industri untuk memberikan hewan kurban ini kepada para wakil rakyat yang terhormat. Pria berperawakan gempal ini enggan berkomentar lebih jauh.”Saya hanya hanya mengantarkan sapi ini untuk dikurbankan, disuruhkan antar ke kantor dewan,” ungkapnya. (Baca juga; ACT Akan Salurkan 100 Ribu Ekor Sapi Kurban bagi Masyarakat Jakarta )

Melihat hewan kurban datang, salah satu pimpinan dewan datang langsung menyaksikan hewan tersebut diturunkan dari truk ke halaman perkantoran. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh, pemberian hewan kurban dari pihak swasta itu bukan merupakan gratifikasi.

Namun, kata dia, hewan kurban yang diterimanya akan dibagikan kepada warga setelah melalui proses pemotongan.”Oh bukan (gratifikasi), kan motongin buat warga, bukan buat saya. Saya nggak nerima duit. Ini kan proposal atas nama masjid bukan saya,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini mengaku, tidak tahu dari mana berasalnya hewan kurban itu. Hanya saja dia, sebelum menerima hewan kurban tersebut telah mengajukan proposal kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.

”Kami mengajukan ke Bappeda, selanjutnya saya tidak tahu dari perusahaan mana ini sapinya,” jelasnya. Namun, sapi yang diberikan kepada para wakil rakyat tersebut tampak diberi tanda seperti ada tulisanya dengan kode JBBK. Hingga saat ini, hewan itu masih duduk manis di taman kantor wakil rakyat tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara di DPRD Kabupaten Bekasi soal potensi terjadinya praktik gratifikasi saat pelaksanaan kurban pada Idul Adha tahun ini. Sebab, momentum seperti ini banyak terjadinya modus gratifikasi dalam pemberian hewan kurban.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penyelenggara negara dituntut untuk memahami dan memastikan setiap pemberian kepadanya bukan terkait jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.”Yang dimaksud gratifikasi itu tidak hanya menerima dalam bentuk uang. Menurut undang-undang bisa diartikan dalam arti luas,” katanya.

Pernyataan itu menanggapi dugaan praktik gratifikasi yang diberikan sejumlah perusahaan di kawasan industri kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dalam bentuk hewan ternak sapi untuk berkurban.”Tentu harus dipastikan bahwa pemberian dari pihak lain kepada penyelenggara negara itu karena ada hubungannya dengan jabatan si penerima,” tegasnya.

Artinya, kata dia, apakah si pemberi mempunyai kepentingan dengan jabatan si penerima tersebut. Dia menjelaskan dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi ada aturan yang melarang praktik yang dimaksud dengan ancaman pidana jika tidak melaporkan kepada pihaknya dalam waktu 30 hari kerja.

”Apabila telah melapor maka tentu akan terbebaskan dari ancaman pidana. Ada di pasal 12B dan 12C undang-undang tipikor,” tegasnya. Sehari jelang pelaksanaan kurban, DPRD Kabupaten Bekasi menerima pemberian sejumlah hewan kurban dari kawasan industri yang dikirimkan perusahaan langsung ke gedung wakil rakyat itu.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)