Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:30 WIB
loading...
A A A
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400–Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500–Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300–Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800–Rp4.797.000.

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300–Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100–Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300–Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200–Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100–Rp5.901.200.

Tunjangan Pejabat DKI Jakarta

Di luar gaji pokok di atas, ASN DKI Jakarta berhak atas tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berdasarkan pergub tersebut, yang dimaksud dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan hasil penilian kinerja. TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jebatan, dan tugas yang diberikan.



Pemberian TPP bertujuan unutk meningkatkan kesejahteraan ASN, meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Unuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, berkisar Rp20 juta hingga Rp127 juta. TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000.

Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000. Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.

Sementara TPP Wali Kota sebesar Rp60.480.000, dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000. Untuk TPP Bupati sebesar Rp62.370.000, dan Wakil Bupati Rp51.570.000.

Selanjutnya, TPP Camat sebesar Rp39.960.000, wakil camat Rp39.510.000, Lurah Rp27.000.000, dan Wakil Lurah Rp26.190.000.

Untuk TPP ASN yang menduduki Jabatan Pelaksana dan calon ASN, yakni:
1. Teknisi Ahli: Rp19.710.000.
2. Teknisi Terampil: Rp17.370.000.
3. Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
4. Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
5. Operasional Ahli: Rp11.610.000.
6. Operasional Terampil: Rp9.810.000.
7. Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
8. Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
9. Calon ASN: Rp4.860.000.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)