Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:30 WIB
loading...
Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi incaran banyak pencari kerja. Maklum, gaji atau pendapatannya cukup menggiurkan, terlebih ASN Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi incaran banyak pencari kerja. Maklum, gaji atau pendapatan ASN saat ini tergolong sangat menggiurkan, terlebih ASN Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2022 lalu pernah membocorkan kisaran gaji ASN Jakarta yang cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan sektor swasta.



Untuk fresh graduate S1, kata dia, gaji ASN Jakarta berkisar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Lantas bagaimana dengan pejabatnya? Beberapa waktu silam pejabat Eselon IV Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama sempat membuat heboh publik setelah cuitan gajinya Rp34 juta per bulan viral di media sosial.



Memang, secara umum gaji pokok ASN tidak mencapai Rp18 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, dikutip Selasa (22/8/2023), kisaran gaji pokok ASN berada di angka Rp1.560.80 hingga Rp5.901.200.

Akan tetapi gaji pokok tersebut di luar tunjangan. Tunjangan ini diatur sesuai dengan kebijakan kepala daerah. Tunjangan inilah yang membuat pendapatan ASN Jakarta bisa melonjak hingga belasan bahkan puluhan juta.

Berikut besaran gaji pokok ASN sesuai golongan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800–Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500–Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600–Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800–Rp2.686.500.

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200–Rp3.373.600.
IIb: Rp2.208.400–Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800–Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200–Rp3.820.000.

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400–Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500–Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300–Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800–Rp4.797.000.

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300–Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100–Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300–Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200–Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100–Rp5.901.200.

Tunjangan Pejabat DKI Jakarta

Di luar gaji pokok di atas, ASN DKI Jakarta berhak atas tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berdasarkan pergub tersebut, yang dimaksud dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan hasil penilian kinerja. TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jebatan, dan tugas yang diberikan.



Pemberian TPP bertujuan unutk meningkatkan kesejahteraan ASN, meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Unuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, berkisar Rp20 juta hingga Rp127 juta. TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000.

Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000. Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.

Sementara TPP Wali Kota sebesar Rp60.480.000, dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000. Untuk TPP Bupati sebesar Rp62.370.000, dan Wakil Bupati Rp51.570.000.

Selanjutnya, TPP Camat sebesar Rp39.960.000, wakil camat Rp39.510.000, Lurah Rp27.000.000, dan Wakil Lurah Rp26.190.000.

Untuk TPP ASN yang menduduki Jabatan Pelaksana dan calon ASN, yakni:
1. Teknisi Ahli: Rp19.710.000.
2. Teknisi Terampil: Rp17.370.000.
3. Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
4. Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
5. Operasional Ahli: Rp11.610.000.
6. Operasional Terampil: Rp9.810.000.
7. Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
8. Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
9. Calon ASN: Rp4.860.000.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3170 seconds (0.1#10.140)