Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Bakal Buat Pleidoinya Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas hanya tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Shane pun mengaku bakal membacakan pleidoinya sendiri nanti menanggapi tuntutan Jaksa itu.
"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ujar Shane di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Shane Lukas mengaku bakal membuat pleidoi atau tanggapan atas tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa dan membacakannya sendiri dalam persidangan berikutnya. Begitu juga dengan tim pengacaranya yang bakal membacakan sendiri pleidoinya nanti.
Adapun soal waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan. Namun, hakim tak mengabulkan permintaan pengacara Shane. "Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.
Sekadar diketahui, Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara lantaran Shane Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dalwaan pertama Primair Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan, Shane juga dituntut mengganti biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai peran dan kemampuannya. Jika tak membayar, Shane dituntut menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan lamanya, yang mana berbeda dengan Mario karena diharuskan mengganti hukuman resitusi selama 7 tahun penjara bila Mario tak membayarnya.
"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ujar Shane di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Shane Lukas mengaku bakal membuat pleidoi atau tanggapan atas tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa dan membacakannya sendiri dalam persidangan berikutnya. Begitu juga dengan tim pengacaranya yang bakal membacakan sendiri pleidoinya nanti.
Adapun soal waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan. Namun, hakim tak mengabulkan permintaan pengacara Shane. "Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.
Sekadar diketahui, Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara lantaran Shane Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dalwaan pertama Primair Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan, Shane juga dituntut mengganti biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai peran dan kemampuannya. Jika tak membayar, Shane dituntut menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan lamanya, yang mana berbeda dengan Mario karena diharuskan mengganti hukuman resitusi selama 7 tahun penjara bila Mario tak membayarnya.
(cip)