Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya Depok, Polisi: Aturannya Sudah Jelas
loading...
A
A
A
DEPOK - Sepeda listrik atau Selis dilarang mengaspal di jalan raya Kota Depok. Alasannya, berpotensi menimbulkan dan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto telah memerintahkan anggotanya untuk tidak segan menegur dan menindak pengendara Selis yang membandel.
"Kalau yang sudah pernah saya tegur di Juanda. Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Sugianto mengatakan memberikan atensi atau perhatian khusus terhadap kebijakan ini. Apalagi pelarangan itu juga jelas aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyebut perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis. Sugianto juga menekankan soal pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km per jam.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," tuturnya.
Diketahui, penggunaan sepeda listrik kini menjamur di kalangan masyarakat. Hanya, banyak dikendarai oleh anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.
Fenomena ini disorot kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap, hingga merenggut nyawa seorang pengendara anak.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto telah memerintahkan anggotanya untuk tidak segan menegur dan menindak pengendara Selis yang membandel.
"Kalau yang sudah pernah saya tegur di Juanda. Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya atau jalan umum," ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Sugianto mengatakan memberikan atensi atau perhatian khusus terhadap kebijakan ini. Apalagi pelarangan itu juga jelas aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyebut perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis. Sugianto juga menekankan soal pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 km per jam.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," tuturnya.
Diketahui, penggunaan sepeda listrik kini menjamur di kalangan masyarakat. Hanya, banyak dikendarai oleh anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.
Fenomena ini disorot kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap, hingga merenggut nyawa seorang pengendara anak.
(thm)