Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Disita

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:48 WIB
loading...
Polisi Bongkar Jaringan...
Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung membongkar jaringan mafia narkoba internasional di Gudang Dawai, Jalan Kampung Pagaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2020). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung membongkar jaringan mafia narkoba internasional di Gudang Dawai, Jalan Kampung Pagaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Di lokasi diamankan barang bukti sabu sebanyak 200 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polda Bangka Belitung, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Bekasi. Pada Selasa (21/7/2020), Ditresnarkoba Polda Babel menerima laporan pengiriman barang antarpulau.
(Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Truk Sabu di Tangerang)

Pelapor mencurigai adanya pengiriman berupa karung. "Ada 73 karung. Saat diperiksa berisi jagung di atas dan di bawahnya terdapat paketan narkotika jenis sabu," ujar Krisno di lokasi gudang Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2020).

Kaget melihat isi dalam karung, pelapor akhirnya mengungkapkan kepada penyidik bahwa sebelumnya telah mengirim barang yang sama sebanyak 287 karung ke gudang di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur dan 60 karung ke Ancol, Jakarta Utara.

"Total pengiriman barang yang diimpor sebanyak 400 karung. Dari situ Polda Babel meminta Bareskrim Polri mem-back up guna penyelidikan 73 karung ke Jakarta," katanya.

Pihaknya kemudian membagi tim untuk melakukan pengecekan informasi 287 karung di gudang TMII dan 60 karung di gudang wilayah Ancol.

Tim juga melakukan pengantaran yang diawasi sebanyak 73 karung ke Kecamatan Makasar Kota, Jakarta Timur. "Kami menemukan informasi bahwa pengirim barang tersebut berasal dari wilayah Batam atas nama Suhaib alias Rino. Selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai kuli angkut sekaligus memantau isi gudang," ungkapnya

Saat bersamaan petugas melihat wanita paruh baya yang diketahui berinisial SC. Wanita itu datang ke kantor ekspedisi untuk mencari pengiriman karung berisi jagung.

"Anggota menghampiri dan memberi tahu kalau karung jagung itu ada di dalam. SC kemudian masuk dan memfoto hingga melakukan komunikasi via telepon dengan seseorang kalau karung tersebut aman, kemudian SC pulang," jelasnya.

Pada Kamis (23/7), petugas kembali mendapatkan informasi siang hari akan datang kembali seseorang dan meminta barang karung berisi sabu itu dikirim ke pergudangan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Kami lakukan kembali pengintaian dengan penyamaran. Di lokasi gudang Cikarang, tim langsung melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap SC. Rupanya SC diperintah oleh K yang kini masih dalam pencarian," ujar Krisno.
(Baca juga: Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi)

Dari kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam transkasi narkoba internasional. Keempatnya yaitu SC, R alias S, A, dan Y alias D.

Keempat terduga pelaku itu mempunyai peran berbeda. SC bergerak untuk menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta.

Kemudian, A bertugas mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta. Sementara Y alias D bertugas menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar-Malaysia-Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Premier 144 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

"Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih satu juta manusia," ucap Krisno.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)