Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Disita
loading...
A
A
A
"Kami lakukan kembali pengintaian dengan penyamaran. Di lokasi gudang Cikarang, tim langsung melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap SC. Rupanya SC diperintah oleh K yang kini masih dalam pencarian," ujar Krisno.
(Baca juga: Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi)
Dari kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam transkasi narkoba internasional. Keempatnya yaitu SC, R alias S, A, dan Y alias D.
Keempat terduga pelaku itu mempunyai peran berbeda. SC bergerak untuk menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta.
Kemudian, A bertugas mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta. Sementara Y alias D bertugas menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar-Malaysia-Indonesia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Premier 144 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih satu juta manusia," ucap Krisno.
(Baca juga: Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi)
Dari kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam transkasi narkoba internasional. Keempatnya yaitu SC, R alias S, A, dan Y alias D.
Keempat terduga pelaku itu mempunyai peran berbeda. SC bergerak untuk menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta.
Kemudian, A bertugas mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta. Sementara Y alias D bertugas menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar-Malaysia-Indonesia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Premier 144 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih satu juta manusia," ucap Krisno.
(jon)