30% Fiber Optik Semrawut di Kota Bogor Kabel Bekas, Pemkot Minta Segera Dirapikan

Minggu, 06 Agustus 2023 - 11:16 WIB
loading...
30% Fiber Optik Semrawut di Kota Bogor Kabel Bekas, Pemkot Minta Segera Dirapikan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Jawa Barat akan menindak tegas pemilik kabel optik semrawut di wilayahnya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Jawa Barat akan menindak tegas pemilik kabel fiber optik semrawut di wilayahnya. Apabila tidak kunjung dirapikan, maka kabel tersebut akan diputus oleh petugas.

"Kalau memang mereka tidak ada yang mengaku itu kabelnya punya siapa, tidak mau angkat atau mengganti tiangnya kita yang eksekusi," kata Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina, Minggu (6/8/2023).

Kata dia, 30% kabel semerawut di Kota Bogor adalah kabel bekal atau sudah tidak terpakai. Kabel-kabel itu diduga sengaja tidak dirapikan oleh para pemilik untuk menghemat ongkos bongkar.



"Jadi kayak kabel-kabel sampah. Nah mereka mungkin efisiensi untuk biaya pemeliharaan, jadi mereka nggak ngangkat kabel itu. Mereka lilitkan saja. Mau di pagar, mau di tiang. Itu sebenarnya kabel-kabel yang memang sampah," kata Rena.

Dinas PUPR berharap para pemilik segera merapikan kabel-kabel yang dinilai semrawut itu. Hal ini dilakukan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas yang sedang digodok.

"Bertahap kita komunikasikan ke pemilik provider ketika kita mau perapihan sambil menunggu Perda Utilitas itu digodog. Mudah-mudahan akhir tahun ini beres. Jadi ini semacam shock terapy dan sudah beberapa titik kita lakukan," tutupnya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)