Fakta-fakta Insiden Sultan Terjerat Kabel Optic di Jaksel hingga Tulang Tenggorokan Putus

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 10:21 WIB
loading...
A A A
“Tersinggung lah, anak masih kaya gini. Seharusnya datang dulu baik-baik mereka, duduk bicara data dan fakta. Jadi jangan ujuk-ujuk begini. Ngawur itu,” sambungnya.

Kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, menyebut tawaran uang senilai Rp2 Miliar tersebut ditolak lantaran dianggap menghina.

“Kenapa itu ditolak oleh korban, karena itu sangat menyakitkan, sangat menghina rasa kemanusiaan kita semua," tukasnya.

4. PT Bali Towerindo Tolak Minta Maaf

PT Bali Towerindo Tolak yang disebut pemilik kabel fiber optik tersebut hingga kini enggan meminta maaf. Alasannya, pihaknya merasa tidak bersalah atas insiden itu.

Kuasa Hukum Bali Towerindo Maqdir Ismail menegatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif't. "Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Bali Towerindo menilai insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian pihaknya, tetapi murni kecelakaan. "Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir.

5. Bali Towerindo Diminta Uang Kompensasi Rp10 Miliar

PT Bali Towerindo Sentra mengklaim fakta lain di balik bantuan uang kompensasi yang hendak ditawarkan kepada keluarga Sultan Rifat. Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Maqdir Ismail mengatakan uang Rp2 miliar yang ditawarkan sebenarnya bentuk empati kepada korban.

"Untuk banyak orang mungkin Rp2 miliar itu kecil, bahkan itu juga besar. Apa yang disampaikan ini betul-betul sebagai bentuk empati dari kawan-kawan di Bali Towerindo," kata Maqdir.

Hanya, kata dia, pada pertemuan pertama 23 Mei 2023 pihak keluarga Sultan meminta uang kompensasi sebesar Rp5 miliar, ditambah penggantian biaya perawatan Sultan. Sementara dari awal kesanggupan Bali Towerindo hanya Rp2 miliar dan biaya pengobatan.

Penawaran itu buntu karena keluarga Sultan tidak mau menyampaikan bukti-bukti. Sehingga pada pertemuan selanjutnya, pihak keluarga Sultan menambah uang kompensasi menjadi Rp10 miliar. Atas hal itulah hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp10 miliar," ucapnya.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)