Fakta-fakta Insiden Sultan Terjerat Kabel Optic di Jaksel hingga Tulang Tenggorokan Putus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Insiden terjerat kabel fiber optic menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selata, yang menimpa Sultan Rifat Alfatih, kini jadi sorotan publik.
Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus kepada korban yang merupakan warga Bintaro mahasiswa Universitas Brawijaya (Unbraw), Malang.
Kapolri memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri (Dokkes Polri) serta Polres Jakarta Selatan turun tangan memberikan bantuan.
Tim Dokkes Polri dan Polres Jakarta Selatan langsung merespons dengan menyambangi kediaman Sultan di Bintaro Kamis (3/8/2023. Kini Sultan sudah mendapat penanganan di RS Polri Kramat Jati.
Lantas seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut fakta-fakta di balik insiden terjerat kabel optic menjuntai tersebut:
Ayah Sultan Rifat, Fatih, menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2023. Kejadian berlangsung saat Sultan mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Pangeran Antasari.
Saat itu Mobil SUV di depannya melintasi kabel optik yang menjuntai ke jalan. Lantaran ada bagian kabel yang terseret mobil, kabel itu berbalik ke arah belakang dan menjerat leher Sultan.
Sultan juga hanya bisa makan dan minum melalui selang NGT silikon yang dimasukkan melalui hidung. Makanan yang dikonsumsi juga harus dicairkan dengan kekentalan paling tidak 10%.
“Sekarang gini, anak kita masih sakit, kondisinya seperti ini, tiba-tiba dia dateng dengan tergopoh-gopoh, terus diberikan uang untuk menyelesaikan ini Rp2 miliar ke saya,” kata Fatih, ayak dari Sultan, Rabu (2/8/2023).
“Tersinggung lah, anak masih kaya gini. Seharusnya datang dulu baik-baik mereka, duduk bicara data dan fakta. Jadi jangan ujuk-ujuk begini. Ngawur itu,” sambungnya.
Kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, menyebut tawaran uang senilai Rp2 Miliar tersebut ditolak lantaran dianggap menghina.
“Kenapa itu ditolak oleh korban, karena itu sangat menyakitkan, sangat menghina rasa kemanusiaan kita semua," tukasnya.
Kuasa Hukum Bali Towerindo Maqdir Ismail menegatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif't. "Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Bali Towerindo menilai insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian pihaknya, tetapi murni kecelakaan. "Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir.
"Untuk banyak orang mungkin Rp2 miliar itu kecil, bahkan itu juga besar. Apa yang disampaikan ini betul-betul sebagai bentuk empati dari kawan-kawan di Bali Towerindo," kata Maqdir.
Hanya, kata dia, pada pertemuan pertama 23 Mei 2023 pihak keluarga Sultan meminta uang kompensasi sebesar Rp5 miliar, ditambah penggantian biaya perawatan Sultan. Sementara dari awal kesanggupan Bali Towerindo hanya Rp2 miliar dan biaya pengobatan.
Penawaran itu buntu karena keluarga Sultan tidak mau menyampaikan bukti-bukti. Sehingga pada pertemuan selanjutnya, pihak keluarga Sultan menambah uang kompensasi menjadi Rp10 miliar. Atas hal itulah hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp10 miliar," ucapnya.
Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus kepada korban yang merupakan warga Bintaro mahasiswa Universitas Brawijaya (Unbraw), Malang.
Kapolri memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri (Dokkes Polri) serta Polres Jakarta Selatan turun tangan memberikan bantuan.
Tim Dokkes Polri dan Polres Jakarta Selatan langsung merespons dengan menyambangi kediaman Sultan di Bintaro Kamis (3/8/2023. Kini Sultan sudah mendapat penanganan di RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga
Lantas seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut fakta-fakta di balik insiden terjerat kabel optic menjuntai tersebut:
1. Kejadian Lama 5 Januari 2023
Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sekitar tujuh bulan lalu. Kejadian ini kini mendapat perhatian publik setelah di blow up media.Ayah Sultan Rifat, Fatih, menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2023. Kejadian berlangsung saat Sultan mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Pangeran Antasari.
Saat itu Mobil SUV di depannya melintasi kabel optik yang menjuntai ke jalan. Lantaran ada bagian kabel yang terseret mobil, kabel itu berbalik ke arah belakang dan menjerat leher Sultan.
2. Tulang Muda Tenggorokan Putus
Kondisi Sultan Rifat setelah terkena kabel tersebut bukan luka biasa. Insiden itu menyebabkan tulang muda tenggorokannya putus sehingga merusak saluran makan dan pernapasan. Bahkan, hingga kini tenggorokannya belum juga pulih dan belum bisa bicara.Sultan juga hanya bisa makan dan minum melalui selang NGT silikon yang dimasukkan melalui hidung. Makanan yang dikonsumsi juga harus dicairkan dengan kekentalan paling tidak 10%.
3. Keluarga Ditawari Uang Rp2 Miliar
Keluara Sultan mengaku pernah ditawari oleh perusahaan pemilik kabel fiber optik senilai Rp2 miliar. Namun, tawaran tersebut ditolak keluarga karena tersinggung dan dianggap menghina. Pihak keluarga justru hingga kini masih menunggu permintaan maaf dari perusahaan pemilik kabel fiber optic.“Sekarang gini, anak kita masih sakit, kondisinya seperti ini, tiba-tiba dia dateng dengan tergopoh-gopoh, terus diberikan uang untuk menyelesaikan ini Rp2 miliar ke saya,” kata Fatih, ayak dari Sultan, Rabu (2/8/2023).
“Tersinggung lah, anak masih kaya gini. Seharusnya datang dulu baik-baik mereka, duduk bicara data dan fakta. Jadi jangan ujuk-ujuk begini. Ngawur itu,” sambungnya.
Kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, menyebut tawaran uang senilai Rp2 Miliar tersebut ditolak lantaran dianggap menghina.
“Kenapa itu ditolak oleh korban, karena itu sangat menyakitkan, sangat menghina rasa kemanusiaan kita semua," tukasnya.
4. PT Bali Towerindo Tolak Minta Maaf
PT Bali Towerindo Tolak yang disebut pemilik kabel fiber optik tersebut hingga kini enggan meminta maaf. Alasannya, pihaknya merasa tidak bersalah atas insiden itu.Kuasa Hukum Bali Towerindo Maqdir Ismail menegatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka seperti yang diinginkan keluarga Sultan Rif't. "Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali Tower yang melakukan kesalahan atau karena apa? Kalau kita bicara soal bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya?" kata Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Bali Towerindo menilai insiden yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian pihaknya, tetapi murni kecelakaan. "Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir.
5. Bali Towerindo Diminta Uang Kompensasi Rp10 Miliar
PT Bali Towerindo Sentra mengklaim fakta lain di balik bantuan uang kompensasi yang hendak ditawarkan kepada keluarga Sultan Rifat. Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Maqdir Ismail mengatakan uang Rp2 miliar yang ditawarkan sebenarnya bentuk empati kepada korban."Untuk banyak orang mungkin Rp2 miliar itu kecil, bahkan itu juga besar. Apa yang disampaikan ini betul-betul sebagai bentuk empati dari kawan-kawan di Bali Towerindo," kata Maqdir.
Hanya, kata dia, pada pertemuan pertama 23 Mei 2023 pihak keluarga Sultan meminta uang kompensasi sebesar Rp5 miliar, ditambah penggantian biaya perawatan Sultan. Sementara dari awal kesanggupan Bali Towerindo hanya Rp2 miliar dan biaya pengobatan.
Penawaran itu buntu karena keluarga Sultan tidak mau menyampaikan bukti-bukti. Sehingga pada pertemuan selanjutnya, pihak keluarga Sultan menambah uang kompensasi menjadi Rp10 miliar. Atas hal itulah hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp10 miliar," ucapnya.
(thm)