Heboh! 10 Bayi ODGJ yang Dirawat YouTuber Pratiwi Noviyanthi Diambil Paksa Polisi?
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 10 bayi yang dilahirkan dari orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ ) dan dirawat oleh Youtuber Pratiwi Noviyanthi, diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Belakangan Dinsos Kota Tangerang mengaku hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial (Kemensos) menjemput bayi-bayi itu. Sebab ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam video yang diunggah Novi di akun pribadinya di @pratiwinoviyanthi_rea, terlihat petugas Dinsos Kota Tangerang menyambangi rumah Novi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (2/8/2023). Petugas terlihat meminta Novi untuk menyerahkan bayi yang telah dia asuh.
Dalam video unggahan itu, Novi menuturkan berhak untuk mengasuh bayi-bayi tersebut. Sebab, dia sudah memiliki berkas lengkap soal izin mengasuh bayi-bayi itu.
"Bantu viralin guys, peraturan negara seperti ini. Saya yang biayain semua dari lahiran tanpa bantuan dari pemerintah. Seperak pun tidak ada bantuan dari pemerintah," ujarnya dikutip Kamis, (3/8/2023).
Novi heran dituduh oleh Dinsos Kota Tangerang tidak memiliki kelengkapan berkas untuk merawat bayi-bayi tersebut. Dia tambah kecewa karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pernah memberikannya penghargaan sosok inspirasi.
“Aku ngerasa bahwa ini enggak ada apa-apanya (sambil menunjukkan piagam dan tropi yang diberikan Pemkot Tangernag), dikarenakan pada saat dinas sosial datang ke tempat kami, seolah-olah mereka tidak kenal terhadap kami, terhadap saya yang sering membantu ODGJ di daerah Kota Tangerang,” kata Novi.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, petugas dinsos saat itu hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kemensos yang ingin mengambil 10 anak asuh yang dirawat oleh Novi.
“Kami (Dinsos) dapat informasi dari Bareskrim sama kepolisian, kami diminta mendampingi (mengambil) anak yang bersangkutan itu untuk dibawa ke Kementerian Sosial, untuk diurus dirawat dan lain sebagainya,” ujar Arief.
Ketika ditanya soal dugaan TPPO, Arief tak menampiknya. Tapi soal hal tersebut hanya polisi yang bisa menjelaskan.
“Informasinya demikian, tapi nanti pihak kepolisian yang akan menjelaskan. Kita hormati proses hukumnya,” katanya.
"Saat ini kejadian tersebut sudah dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak Bareskim Polri. Hasilnya apa, indikasinya apa, itu merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” jelasnya.
Menurut Mulyani, Novi belum memiliki kelengkapan berkas secara legalitas, baik itu pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial oleh yayasan sosial, maupun proses adopsi anak.
“Sejauh ini Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan yayasan dari yang bersangkutan. Sedangkan di Kota Tangerang sendiri, jumlah yayasan yang tercatat keberadaannya sebanyak 140 lebih, dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” bebernya.
Menurut dia, aksi kepedulian sosial seharusnya diurus pemberkasannya secara legal, jelas, dan lengkap.
“Hal itu sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi. Terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Lihat Juga: Seru! Episode MAMPIR BENTAR Robby Purba, Wendy Walters Ungkap Barang Favorit yang Dibawa saat Mendaki
Belakangan Dinsos Kota Tangerang mengaku hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial (Kemensos) menjemput bayi-bayi itu. Sebab ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam video yang diunggah Novi di akun pribadinya di @pratiwinoviyanthi_rea, terlihat petugas Dinsos Kota Tangerang menyambangi rumah Novi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (2/8/2023). Petugas terlihat meminta Novi untuk menyerahkan bayi yang telah dia asuh.
Dalam video unggahan itu, Novi menuturkan berhak untuk mengasuh bayi-bayi tersebut. Sebab, dia sudah memiliki berkas lengkap soal izin mengasuh bayi-bayi itu.
"Bantu viralin guys, peraturan negara seperti ini. Saya yang biayain semua dari lahiran tanpa bantuan dari pemerintah. Seperak pun tidak ada bantuan dari pemerintah," ujarnya dikutip Kamis, (3/8/2023).
Novi heran dituduh oleh Dinsos Kota Tangerang tidak memiliki kelengkapan berkas untuk merawat bayi-bayi tersebut. Dia tambah kecewa karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pernah memberikannya penghargaan sosok inspirasi.
“Aku ngerasa bahwa ini enggak ada apa-apanya (sambil menunjukkan piagam dan tropi yang diberikan Pemkot Tangernag), dikarenakan pada saat dinas sosial datang ke tempat kami, seolah-olah mereka tidak kenal terhadap kami, terhadap saya yang sering membantu ODGJ di daerah Kota Tangerang,” kata Novi.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, petugas dinsos saat itu hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kemensos yang ingin mengambil 10 anak asuh yang dirawat oleh Novi.
“Kami (Dinsos) dapat informasi dari Bareskrim sama kepolisian, kami diminta mendampingi (mengambil) anak yang bersangkutan itu untuk dibawa ke Kementerian Sosial, untuk diurus dirawat dan lain sebagainya,” ujar Arief.
Ketika ditanya soal dugaan TPPO, Arief tak menampiknya. Tapi soal hal tersebut hanya polisi yang bisa menjelaskan.
“Informasinya demikian, tapi nanti pihak kepolisian yang akan menjelaskan. Kita hormati proses hukumnya,” katanya.
Novi Belum Punya Legalitas
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menuturkan bayi-bayi tersebut kini di bawah perlindungan Kemensos. Selebihnya dia menyerahkan permasalahan ini ke Kemensos dan Bareskrim Polri."Saat ini kejadian tersebut sudah dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak Bareskim Polri. Hasilnya apa, indikasinya apa, itu merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” jelasnya.
Menurut Mulyani, Novi belum memiliki kelengkapan berkas secara legalitas, baik itu pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial oleh yayasan sosial, maupun proses adopsi anak.
“Sejauh ini Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan yayasan dari yang bersangkutan. Sedangkan di Kota Tangerang sendiri, jumlah yayasan yang tercatat keberadaannya sebanyak 140 lebih, dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” bebernya.
Menurut dia, aksi kepedulian sosial seharusnya diurus pemberkasannya secara legal, jelas, dan lengkap.
“Hal itu sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi. Terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Lihat Juga: Seru! Episode MAMPIR BENTAR Robby Purba, Wendy Walters Ungkap Barang Favorit yang Dibawa saat Mendaki
(thm)