Heboh! 10 Bayi ODGJ yang Dirawat YouTuber Pratiwi Noviyanthi Diambil Paksa Polisi?
loading...
A
A
A
“Informasinya demikian, tapi nanti pihak kepolisian yang akan menjelaskan. Kita hormati proses hukumnya,” katanya.
"Saat ini kejadian tersebut sudah dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak Bareskim Polri. Hasilnya apa, indikasinya apa, itu merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” jelasnya.
Menurut Mulyani, Novi belum memiliki kelengkapan berkas secara legalitas, baik itu pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial oleh yayasan sosial, maupun proses adopsi anak.
“Sejauh ini Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan yayasan dari yang bersangkutan. Sedangkan di Kota Tangerang sendiri, jumlah yayasan yang tercatat keberadaannya sebanyak 140 lebih, dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” bebernya.
Menurut dia, aksi kepedulian sosial seharusnya diurus pemberkasannya secara legal, jelas, dan lengkap.
“Hal itu sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi. Terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Novi Belum Punya Legalitas
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menuturkan bayi-bayi tersebut kini di bawah perlindungan Kemensos. Selebihnya dia menyerahkan permasalahan ini ke Kemensos dan Bareskrim Polri."Saat ini kejadian tersebut sudah dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak Bareskim Polri. Hasilnya apa, indikasinya apa, itu merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” jelasnya.
Menurut Mulyani, Novi belum memiliki kelengkapan berkas secara legalitas, baik itu pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial oleh yayasan sosial, maupun proses adopsi anak.
“Sejauh ini Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan yayasan dari yang bersangkutan. Sedangkan di Kota Tangerang sendiri, jumlah yayasan yang tercatat keberadaannya sebanyak 140 lebih, dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” bebernya.
Menurut dia, aksi kepedulian sosial seharusnya diurus pemberkasannya secara legal, jelas, dan lengkap.
“Hal itu sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi. Terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
(thm)