Selama PSBB Transisi 452 Perusahaan di DKI Dapat Nota Peringatan, 7 Ditutup Sementara

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:22 WIB
loading...
Selama PSBB Transisi 452 Perusahaan di DKI Dapat Nota Peringatan, 7 Ditutup Sementara
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penindakan kepada 459 perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dari jumlah itu tujuh perusahaan ditutup sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut terdapat 2.829 perusahaan yang disidak dan 459 tindak, dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara.

"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB Transisi ada 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)

Menurut dia, Disnakertrans DKI Jakarta masih akan terus mengecek kepatuhan dalam menaati protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Namun, pihaknya hanya melakukan pengawasan sebatas di perusahaan swasta.

"Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan, kita cek terkait masalah protokol Covid apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa? Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kita berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua baru kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.

Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, maka kantornya akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan. Adapun karyawan tersebut diminta untuk isolasi.

"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya. (Baca juga: DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran)

Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19 di DKI Jakarta. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)